Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014

Dari Wiki Javasatu
Revisi sejak 17 Oktober 2023 10.45 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

PERATURAN PEMERINTAH Republik Indonesia

NOMOR 12 TAHUN 2014
TENTANG
Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak
Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan

DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,