Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2023

Revisi sejak 17 Oktober 2023 06.05 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan perbup |daerah=Kabupaten Malang |nomor=1 |tahun=2023 |tentang=Rencana Detail Tata Ruang<br/>Wilayah Perencanaan Perkotaan Karangploso Tahun 2023-2043 |pejabat=Bupati Malang }} {{Perundangan konsideran |a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Daerah Kabupaten Malang No...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

[[Kategori:Peraturan Bupati {{{kabupaten}}}]]

KABUPATEN {{{kabupaten}}}
PROVINSI JAWA TIMUR

PERATURAN BUPATI {{{kabupaten}}}

NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG
Rencana Detail Tata Ruang
Wilayah Perencanaan Perkotaan Karangploso Tahun 2023-2043


DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


BUPATI MALANG,




Menimbang

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pasal 62 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Karangploso Tahun 2023-2043;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Karangploso Tahun 2023-2043;


(DASAR HUKUM)