Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951

Dari Wiki Javasatu
Revisi sejak 16 Oktober 2023 17.08 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

PERATURAN PEMERINTAH Republik Indonesia

NOMOR 66 TAHUN 1951
TENTANG
LAMBANG NEGARA

DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,