Lambang Partai Hati Nurani Rakyat

Revisi sejak 30 September 2023 17.34 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'MAKNA Lambang PARTAI HANURA Gambar lambang berbentuk persegi panjang dengan warna putih-merah-putih mendatar, pada bagian merah terdapat tulisan HANURA berwarna putih dengan ujung runcing berbentuk anak panah yang melesat ke depan menembus tanah yang berwarna coklat dan pada bagian bawah berwarna putih tertulis PARTAI HATI NURANI RAKYAT berwarna hitam. 1. Lambang terdiri dari warna putih, merah, hitam dan coklat tanah. 2. Warna putih bermakna kesucian dalam memb...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

MAKNA Lambang PARTAI HANURA Gambar lambang berbentuk persegi panjang dengan warna putih-merah-putih mendatar, pada bagian merah terdapat tulisan HANURA berwarna putih dengan ujung runcing berbentuk anak panah yang melesat ke depan menembus tanah yang berwarna coklat dan pada bagian bawah berwarna putih tertulis PARTAI HATI NURANI RAKYAT berwarna hitam.

1. Lambang terdiri dari warna putih, merah, hitam dan coklat tanah. 2. Warna putih bermakna kesucian dalam membawa amanah hati nurani masyarakat. 3. Warna merah melambangkan keberanian dalam menghadapi berbagai tantangan perjuangan. 4. Warna tanah yang coklat mempunyai arti kebijaksanaan dalam mewujudkan kemandirian bangsa dan kesejahteraan rakyat. 5. Warna hitam bermakna ketabahan dan keteguhan sikap dalam mencapai cita-cita perjuangan.

Arti lambang pada lambang : 1. Anak panah berujung lima melambangkan cita-cita yang akan dicapai berdasarkan Pancasila. 2. Tulisan HANURA di tengah-tengah anak panah melambangkan kiprah perjuangan Partai yang selalu bergerak maju membawa amanah hati nurani masyarakat. 3. Gambar lambang berbentuk empat persegi panjang bermakna komitmen untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah NKRI. 4. Arti lambang secara keseluruhan adalah Partai HANURA sebagai pengemban amanah suci hati nurani rakyat, senantiasa teguh berjuang menghadapi berbagai tantangan untuk mewujudkan kemandirian bangsa dan kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.