Peraturan Bupati Malang Nomor 18 Tahun 2024/batang tubuh
BAB I
KETENTUAN UMUM[sunting sumber]
KETENTUAN UMUM
Pasal 1[sunting sumber]
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Malang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang.
3. Bupati adalah Bupati Malang.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
7. Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Perubahan RKPD adalah dokumen Perubahan perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
BAB II
PERUBAHAN RENCANA KERJA[sunting sumber]
PERUBAHAN RENCANA KERJA
Pasal 2[sunting sumber]
Perubahan RKPD Tahun 2024 menjadi landasan dalam penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara untuk menyusun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
Pasal 3[sunting sumber]
(1) Perubahan RKPD Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat hasil evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2024 sampai dengan Triwulan Kedua tahun berjalan dan perubahan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2024.
(2) Hal-hal yang tidak mengalami perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 86 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.
Pasal 4[sunting sumber]
(1) Sistematika Perubahan RKPD Tahun 2024 sebagai berikut:
- a. Pendahuluan;
- b. Evaluasi Hasil Triwulan Kedua Tahun Berkenan;
- c. Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah;
- d. Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah;
- e. Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah;
- f. Penutup.
(2) Rincian Perubahan RKPD Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 5[sunting sumber]
Perangkat Daerah melaksanakan program dan kegiatan dalam Perubahan RKPD Tahun 2024 dengan melakukan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP[sunting sumber]
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6[sunting sumber]
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Malang.