Peraturan Bupati Malang Nomor 4 Tahun 2016/judul

Dari Wiki Javasatu
Revisi sejak 9 Januari 2025 21.29 oleh Juliansukrisna87 (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Peraturan Bupati Malang
NOMOR 4 TAHUN 2016
TENTANG
Pedoman dan Tata Cara Penyusunan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan
Rencana Kerja Pemerintah Desa