Peraturan Bupati Malang Nomor 20 Tahun 2024

Perundangan ini butuh perbaikan...


-

KABUPATEN Malang
PROVINSI JAWA TIMUR

PERATURAN BUPATI Malang

NOMOR 20 TAHUN 2024
TENTANG
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023


DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


BUPATI MALANG,



-

Pasal 1

Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dijabarkan sesuai klasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek, pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang terdiri atas:


a. Pendapatan:
1. Pendapatan Asli Daerah 838.906.956.543,89
2. Pendapatan Transfer 3.239.566.166.862,00
3. Lain-lain Pendapatan yang Sah 296.752.059.001,00
Jumlah Pendapatan 4.375.225.182.406,89
b. Belanja Daerah:
1. Belanja Operasi 2.994.600.953.868,83
2. Belanja Modal 549.383.173.460,00
3. Belanja Tidak Terduga 1.379.689.219,00
4. Belanja Transfer 758.542.264.189,00
Jumlah Belanja Daerah 4.303.906.080.736,83
Surplus 71.319.101.670,06
c. Pembiayaan:
1. Penerimaan Pembiayaan 216.131.392.318,25
2. Pengeluaran Pembiayaan 12.000.000.000,00
Jumlah Pembiayaan Neto 204.131.392.318,25
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan 275.450.493.988,31

Pasal 2

Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Pasal 3

Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran.

Pasal 4

Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Pasal 5

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Malang.


Ditetapkan di Kepanjen pada
tanggal 15 Juli 2024

BUPATI MALANG,

ttd.

SANUSI

Diundangkan di Kepanjen pada
tanggal 15 Juli 2024

Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALANG,

ttd.

NURMAN RAMDANSYAH

Berita Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2024 Nomor 20 Seri A