Peraturan Bupati Malang Nomor 10 Tahun 2024

Dari Wiki Javasatu
Revisi sejak 8 Januari 2025 23.47 oleh Juliansukrisna87 (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Perundangan ini butuh perbaikan...


KABUPATEN Malang
PROVINSI JAWA TIMUR

PERATURAN BUPATI Malang

NOMOR 10 TAHUN 2024
TENTANG
Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa

DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


BUPATI MALANG,