Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019/batang tubuh

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1 (diubah)

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

2. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi yang selanjutnya disebut Disdukcapil Provinsi adalah perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.

4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.

5. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan dinas kependudukan dan pencatatan sipil sebagai satu kesatuan.

6. Basis Data adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.

7. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

8. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

9. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.

10. Pengguna adalah lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Badan Hukum Indonesia dan/atau Organisasi Perangkat Daerah yang menerima hak akses untuk memanfaatkan data kependudukan.

11. Penyelenggara adalah pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.

12. Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Penyelenggara, instansi pelaksana dan Pengguna untuk dapat mengakses Basis Data Kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.

13. Gudang Data yang selanjutnya disebut Data Warehouse adalah kumpulan data hasil konsolidasi dan pembersihan hasil pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil di kabupaten/kota.

14. Aplikasi Data Warehouse Terpusat adalah aplikasi yang digunakan oleh Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan pemanfaatan data kependudukan bagi pengguna daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

15. Web Portal adalah Aplikasi Website yang menjadi pintu gerbang atau starting point yang digunakan pengguna untuk mengakses data kependudukan.

16. Jaringan tertutup (Private Leased Line) adalah sistem jaringan terkoneksi secara terbatas, memiliki akurasi dan keamanan tinggi yang disediakan oleh provider dengan izin penyelenggaraan jaringan tertutup.

17. Data Balikan adalah data yang bersifat unik dari masingmasing lembaga Pengguna yang telah melakukan akses Data Kependudukan.

18. Web Service adalah aplikasi sekumpulan data (database) perangkat lunak (software) atau bagian dari perangkat lunak yang dapat diakses secara jarak jauh (remote) oleh berbagai piranti lunak dengan sebuah perantara tertentu.

19. Perangkat pembaca KTP-el yang selanjutnya disebut Card Reader adalah alat pembaca data elektronik yang tersimpan di dalam cip KTP-el melalui verifikasi sidik jari 1:1.

20. Data Pribadi adalah data perseorang tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

21. Platform Bersama adalah fasilitas layanan Jaringan Tertutup dan/atau aplikasi bersama untuk keperluan akses Data Kependudukan dengan Jaringan Tertutup sehingga dapat menjamin keamanan dan kemudahan pemanfaatan Data Kependudukan.

22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal di atas berubah berdasar diubah menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 1, menjadi:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

2. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi yang selanjutnya disebut Disdukcapil Provinsi adalah perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.

4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.

5. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan dinas kependudukan dan pencatatan sipil sebagai satu kesatuan.

6. Basis Data adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.

7. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

8. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

9. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.

10. Pengguna adalah lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Badan Hukum Indonesia dan/atau Organisasi Perangkat Daerah yang menerima hak akses untuk memanfaatkan data kependudukan.

11. Penyelenggara adalah pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.

12. Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Penyelenggara, instansi pelaksana dan Pengguna untuk dapat mengakses Basis Data Kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.

13. Gudang Data yang selanjutnya disebut Data Warehouse adalah kumpulan data hasil konsolidasi dan pembersihan hasil pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil di kabupaten/kota.

14. Aplikasi Data Warehouse Terpusat adalah aplikasi yang digunakan oleh Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan pemanfaatan data kependudukan bagi pengguna daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

15. Web Portal adalah Aplikasi Website yang menjadi pintu gerbang atau starting point yang digunakan pengguna untuk mengakses data kependudukan.

16. Jaringan tertutup (Private Leased Line) adalah sistem jaringan terkoneksi secara terbatas, memiliki akurasi dan keamanan tinggi yang disediakan oleh provider dengan izin penyelenggaraan jaringan tertutup.

17. Data Balikan adalah data yang bersifat unik dari masingmasing lembaga Pengguna yang telah melakukan akses Data Kependudukan.

18. Web Service adalah aplikasi sekumpulan data (database) perangkat lunak (software) atau bagian dari perangkat lunak yang dapat diakses secara jarak jauh (remote) oleh berbagai piranti lunak dengan sebuah perantara tertentu.

19. Perangkat pembaca KTP-el yang selanjutnya disebut Card Reader adalah alat pembaca data elektronik yang tersimpan di dalam cip KTP-el melalui verifikasi sidik jari 1:1.

20. Data Pribadi adalah data perseorang tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

21. dihapus

22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.


BAB II
PEMBERIAN HAK AKSES DALAM PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN

Bagian Kesatu Pemberian Hak Akses Data Kependudukan

Pasal 2

(1) Menteri memberikan Hak Akses Data Kependudukan dengan mempertimbangkan aspek perlindungan data perseorangan dan keamanan negara.

(2) Data Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

a. data perseorangan; dan/atau

b. data agregat Penduduk.

(3) Data perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh negara.

Pasal 3

Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait pemberian Hak Akses Data Kependudukan untuk Pengguna dan Penyelenggara.

Pasal 4 (diubah)

(1) Hak Akses Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan kepada:

a. petugas Disdukcapil Provinsi;

b. petugas Disdukcapil Kabupaten/kota; dan

c. Pengguna.

(3) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:

a. lembaga negara;

b. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian;

c. badan hukum Indonesia; dan/atau

d. organisasi perangkat daerah.

(4) Hak Akses Data Kependudukan diberikan kepada penanggung jawab atau pimpinan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mempunyai kewenangan.

(5) Pimpinan yang diberikan kewenangan Hak Akses pada Badan Hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, merupakan pimpinan yang ada dalam akta pendirian/anggaran dasar/anggaran rumah tangga.

(6) Badan Hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diklasifikasikan menjadi:

a. badan hukum Indonesia pusat.

b. badan hukum Indonesia daerah provinsi dan tidak memiliki hubungan vertikal dengan badan hukum Indonesia pusat.

c. badan hukum Indonesia daerah kabupaten/kota dan tidak memiliki hubungan vertikal dengan badan hukum Indonesia pusat dan daerah provinsi.

(7) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf d merupakan Pengguna pusat.

(8) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d, merupakan Pengguna daerah provinsi.

(9) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d, merupakan Pengguna daerah kabupaten/kota.

Pasal di atas berubah berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023 Pasal I Nomor 2, menjadi:

Pasal 4

(1) Hak Akses Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan kepada:

a. Penyelenggara yang terdiri dari:

1. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

2. Disdukcapil Provinsi; dan/atau

3. Disdukcapil Kabupaten/kota.

b. Pengguna yang terdiri dari:

1. lembaga negara;

2. kementerian/Lembaga pemerintah nonkementerian;

3. badan hukum Indonesia; dan/atau

4. organisasi perangkat daerah.

(2) Hak Akses Data Kependudukan diberikan kepada pimpinan Penyelenggara dan pimpinan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.

(3) Pimpinan yang diberikan kewenangan Hak Akses pada badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3, merupakan pimpinan yang ada dalam akta pendirian/anggaran dasar/anggaran rumah tangga.

(4) Badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3, dikelompokan berdasarkan tempat kedudukan yakni:

a. nasional;

b. provinsi; dan

c. kabupaten/kota.

(5) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 sampai dengan angka 3, merupakan Pengguna pusat;

(6) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4, dan ayat (4) huruf b merupakan Pengguna daerah provinsi; dan

(7) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4, dan ayat (4) huruf c, merupakan Pengguna daerah kabupaten/kota.

Pasal 5 (diubah)

Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dilarang mengakses Data Kependudukan yang tidak berkaitan dengan kegiatan Pengguna.

Pasal di atas berubah berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023 Pasal I Nomor 3, menjadi:

Pasal 5

Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, dilarang mengakses Data Kependudukan yang tidak berkaitan dengan kegiatan Pengguna.


Paragraf 1

Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Hak Akses

Bagi Pengguna Pusat

Pasal 6

Persyaratan Pemberian Hak Akses di pusat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan dari pimpinan Pengguna kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pasal 7 (diubah)

Tata cara pengajuan pemberian Hak Akses bagi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dengan tahapan:

a. pimpinan Pengguna mengajukan surat permohonan pemanfaatan Data Kependudukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

b. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

c. persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, ditindaklanjuti dengan penyusunan nota kesepahaman dengan Pengguna;

d. penolakan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, ditindaklanjuti dengan surat;

e. substansi nota kesepahaman terlebih dahulu dikoordinasikan dengan unit eselon I sesuai dengan tugas dan fungsi;

f. nota kesepahaman yang telah disepakati oleh kedua belah pihak ditandatangani oleh Menteri dan pimpinan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang mengawasi badan hukum;

g. nota kesepahaman ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang diusulkan oleh Pengguna kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

h. dalam hal Pengguna badan hukum Indonesia mengusulkan perjanjian kerja sama tanpa didahului dengan nota kesepahaman, badan hukum Indonesia terlebih dahulu berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang mengawasi badan hukum Indonesia tersebut untuk membuat nota kesepahaman;

i. materi muatan perjanjian kerja sama mengenai pemanfaatan Data Kependudukan diprakarsai oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Pengguna;

j. perjanjian kerja sama yang telah disepakati oleh kedua belah pihak ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan pejabat pimpinan tinggi madya atau yang setingkat; dan

k. para pihak dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf j, dilarang memberikan Data Kependudukan kepada pihak ketiga dan menggunakan Data Kependudukan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama.

Pasal di atas berubah berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023 Pasal I Nomor 4, menjadi:

Pasal 7

Tata cara pengajuan pemberian Hak Akses bagi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dengan tahapan:

a. pimpinan Pengguna mengajukan surat permohonan pemanfaatan Data Kependudukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

b. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

c. persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, ditindaklanjuti dengan penyusunan nota kesepahaman dengan Pengguna;

d. penolakan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, ditindaklanjuti dengan surat;

e. substansi nota kesepahaman terlebih dahulu dikoordinasikan dengan unit eselon I sesuai dengan tugas dan fungsi;

f. nota kesepahaman yang telah disepakati oleh kedua belah pihak ditandatangani oleh Menteri dan pimpinan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang mengawasi badan hukum;

g. nota kesepahaman ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang diusulkan oleh Pengguna kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

h. dalam hal Pengguna badan hukum Indonesia mengusulkan perjanjian kerja sama tanpa didahului dengan nota kesepahaman, badan hukum Indonesia terlebih dahulu berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang mengawasi badan hukum Indonesia tersebut untuk membuat nota kesepahaman;

i. materi muatan perjanjian kerja sama mengenai pemanfaatan Data Kependudukan diprakarsai oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Pengguna;

j. perjanjian kerja sama yang telah disepakati oleh kedua belah pihak ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan pejabat pimpinan tinggi madya atau yang setingkat; dan

k. para pihak dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf j, dilarang memberikan Data Kependudukan kepada pihak ketiga dan menggunakan Data Kependudukan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama.

Pasal 8

(1) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k, ditindaklanjuti dengan implementasi petunjuk teknis oleh Pengguna.

(2) Untuk menjamin kesesuaian implementasi petunjuk teknis dan perjanjian kerja sama oleh Pengguna, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan Proof of Concept.

(3) Kesesuaian antara implementasi petunjuk teknis dan perjanjian kerja sama ditindaklanjuti dengan pemberian hak akses.

(4) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian antara implementasi petunjuk teknis dan perjanjian kerja sama, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengeluarkan rekomendasi untuk memenuhi ketentuan dalam petunjuk teknis dan perjanjian kerja sama.

Pasal 9

Unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang membutuhkan Hak Akses dan pemanfaatan Data Kependudukan mengajukan permohonan dari pimpinan pejabat tinggi madya kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Paragraf 2

Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Bagi

Pengguna Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 10

Persyaratan pemberian Hak Akses bagi Pengguna daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dengan mengajukan surat permohonan dari pimpinan Pengguna kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota.

Pasal 11

Tata cara pengajuan pemberian Hak Akses bagi Pengguna daerah provinsi dengan tahapan:

a. pimpinan Pengguna mengajukan surat permohonan pemanfaatan Data Kependudukan secara tertulis kepada gubernur melalui Disdukcapil Provinsi;

b. gubernur melalui Disdukcapil Provinsi meneruskan surat permohonan pemanfaatan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil disertai dengan penjelasan yang paling sedikit memuat:

1. nama Pengguna;

2. tujuan pemanfaatan Data Kependudukan;

3. elemen Data Kependudukan yang akan diakses;

4. metode akses Data Kependudukan;

5. data balikan yang akan diberikan; dan

6. jangka waktu perjanjian kerja sama.

c. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pemanfaatan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dituangkan dalam bentuk surat;

d. persetujuan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf c, ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama antara:

1. Disdukcapil Provinsi dengan perangkat daerah; atau

2. Disdukcapil Provinsi dengan badan hukum Indonesia di tingkat provinsi dan tidak memiliki hubungan vertikal dengan badan hukum Indonesia di tingkat pusat.

e. perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf d, disampaikan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dibukakan akses terhadap Data Warehouse;

f. penolakan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dituangkan dalam bentuk surat;

g. perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf e, paling sedikit memuat:

1. pengaturan maksud, tujuan, hak, dan kewajiban, evaluasi dan pelaporan, jangka waktu, dan pembiayaan;

2. para pihak dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dilarang memberikan Data Kependudukan kepada pihak ketiga; dan

3. larangan menggunakan Data Kependudukan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama.

h. penandatanganan terhadap:

1. perjanjian kerja sama dilakukan oleh kepala Disdukcapil Provinsi dengan kepala perangkat daerah; dan

2. perjanjian kerja sama yang telah disepakati oleh kedua belah pihak ditandatangani oleh kepala Disdukcapil Provinsi dengan pimpinan badan hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik di tingkat provinsi dan tidak memiliki hubungan vertikal dengan badan hukum Indonesia di tingkat pusat.

Pasal 12

Tata cara pengajuan pemberian Hak Akses bagi Pengguna daerah kabupaten/kota dengan tahapan:

a. pimpinan Pengguna mengajukan surat permohonan pemanfaatan Data Kependudukan secara tertulis kepada bupati/wali kota melalui Disdukcapil Kabupaten/Kota;

b. bupati/wali kota melalui Disdukcapil Kabupaten/Kota meneruskan surat permohonan pemanfaatan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil disertai dengan penjelasan yang paling sedikit memuat:

1. nama Pengguna;

2. tujuan pemanfaatan Data Kependudukan;

3. elemen Data Kependudukan yang akan diakses;

4. metode akses Data Kependudukan;

5. data balikan yang akan diberikan; dan

6. jangka waktu perjanjian kerja sama.

c. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pemanfaatan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dituangkan dalam bentuk surat;

d. persetujuan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf c, ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama antara:

1. Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan perangkat daerah; atau

2. Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan badan hukum Indonesia di tingkat kabupaten/kota dan tidak memiliki hubungan vertikal dengan badan hukum Indonesia di tingkat pusat.

e. perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf d, disampaikan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dibukakan akses terhadap Data Warehouse;

f. penolakan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dituangkan dalam bentuk surat;

g. perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf e, paling sedikit memuat:

1. pengaturan maksud, tujuan, hak, dan kewajiban, evaluasi dan pelaporan, jangka waktu, dan pembiayaan;

2. para pihak dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada dalam huruf d, dilarang memberikan Data Kependudukan kepada pihak ketiga; dan

3. larangan menggunakan Data Kependudukan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama.

h. penandatanganan terhadap:

1. perjanjian kerja sama dilakukan oleh kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan kepala perangkat daerah; dan

2. perjanjian kerja sama yang telah disepakati oleh kedua belah pihak ditandatangani oleh kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan pimpinan badan hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik di tingkat kabupaten/kota dan tidak memiliki hubungan vertikal dengan badan hukum Indonesia di tingkat pusat dan di tingkat provinsi.

Pasal 13

(1) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, ditindaklanjuti dengan implementasi petunjuk teknis dan perjanjian kerja sama oleh Pengguna.

(2) Untuk menjamin kesesuaian implementasi petunjuk teknis dan perjanjian kerja sama oleh Pengguna, Disdukcapil Provinsi melakukan Proof of Concept dengan memanfaatkan tenaga teknis yang telah memiliki sertifikat.

(3) Kesesuaian antara implementasi petunjuk teknis dan perjanjian kerja sama ditindaklanjuti dengan pemberian hak akses.

(4) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian antara implementasi petunjuk teknis dan perjanjian kerja sama, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengeluarkan rekomendasi untuk memenuhi ketentuan dalam petunjuk teknis dan perjanjian kerja sama.

Pasal 14


(1) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, ditindaklanjuti dengan implementasi petunjuk teknis oleh pengguna.

(2) Untuk menjamin kesesuaian implementasi petunjuk teknis dan perjanjian kerja sama oleh Pengguna, Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan Proof of Concept.

(3) Kesesuaian antara implementasi petunjuk teknis dan perjanjian kerja sama ditindaklanjuti dengan pemberian hak akses.

(4) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian antara implementasi petunjuk teknis dan perjanjian kerja sama, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengeluarkan rekomendasi untuk memenuhi ketentuan dalam petunjuk teknis dan perjanjian kerja sama.

Paragraf 3

Dokumen Pendukung Pengajuan Perjanjian Kerja Sama

Pasal 15

(1) Pengguna yang merupakan badan hukum Indonesia dalam mengajukan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 11, dan Pasal 12 melampirkan dokumen pendukung sebagai persyaratan tambahan.

(2) Dokumen pendukung sebagai persyaratan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. akta pendirian/anggaran dasar/anggaran rumah tangga beserta perubahannya;

b. keterangan domisili usaha;

c. surat keterangan izin usaha;

d. surat keputusan dari kementerian yang membidangi urusan hukum mengenai pengesahan badan hukum Indonesia; dan

e. rekomendasi tertulis dari otoritas pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha bagi badan hukum Indonesia.

(3) Penerbitan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Kedua

Pemberian Hak Akses Data Pribadi

Pasal 16

Data perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), memuat Data Pribadi.

Pasal 17

(1) Menteri sebagai penanggung jawab mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait pemberian Hak Akses Data Pribadi kepada Petugas Disdukcapil Provinsi dan Petugas Disdukcapil Kabupaten/Kota.

(2) Untuk kepentingan keamanan negara dan penegakan hukum, Data Pribadi yang harus dilindungi dapat diakses dengan persetujuan Menteri.

(3) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang memanfaatkan Data Pribadi yang tidak sesuai dengan kewenangannya.


BAB III
PELAKSANAAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN

Pasal 18

Persyaratan dan tata cara pemberian Hak Akses bagi petugas Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

penyisipan pasal menggunakan Pasal 1 Nomor 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023:

Pasal 18A

Penyisipan pasal berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023 Pasal I Nomor 14, sebagai berikut:

(1) Dalam pelaksanaan pemanfaatan Data Kependudukan, Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b wajib menerapkan standar keamanan dengan prioritas standar nasional Indonesia bidang keamanan informasi/keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penerapan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat standar keamanan dengan prioritas standar nasional Indonesia bidang keamanan informasi/keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Data perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, merupakan data yang dimanfaatkan oleh Pengguna dan telah dikonsolidasikan serta dibersihkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

(2) Data perseorangan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersumber dari hasil pelayanan Administrasi Kependudukan dengan SIAK yang tersambung dengan pusat data Kementerian Dalam Negeri.

(3) Data perseorangan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tersimpan pada Data Warehouse yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 20 (diubah)

Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), merupakan Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sampai dengan ayat (5).

Pasal di atas berubah berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023 Pasal I Nomor 6, menjadi:

Pasal 20

Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), merupakan Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b.

Pasal 21

Pemanfaatan data perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dapat dilakukan dengan mekanisme:

a. penggunaan Card Reader;

b. akses Web Service; dan/atau

c. akses Web Portal.

Pasal 22

Data agregat Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dimanfaatkan oleh semua orang dan dapat dilakukan dengan akses situs resmi Kementerian Dalam Negeri.

Bagian Kesatu

Penggunaan Card Reader

Pasal 23

Pemanfaatan data perseorangan melalui mekanisme penggunaan Card Reader sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 11, dan Pasal 12.

Pasal 24

(1) Pengguna yang telah memperoleh hak akses melalui Card Reader dapat melakukan pengadaan Card Reader melalui produsen Card Reader yang telah tersertifikasi oleh kementerian/lembaga yang membidangi pengkajian dan penerapan teknologi dan kementerian/lembaga terkait sesuai spesifikasi teknis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Card Reader sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimanfaatkan setelah dilakukan aktivasi oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

(3) Aktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan setelah kartu Secure Access Module melalui proses prepersonalisasi dan personalisasi oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

(4) Pengajuan aktivasi Card Reader, prepersonalisasi dan personalisasi kartu Secure Access Module sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan secara daring.

(5) Pengguna yang telah memperoleh Card Reader sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang mengalihkan penguasaan, kepemilikan, dan pemanfaatan atas Card Reader kepada pihak lain.

Pasal 25

Perangkat Card Reader yang telah diaktivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dapat terintegrasi dengan aplikasi Web Service.

Pasal 26

Setiap unit pelayanan publik menyediakan Card Reader bertujuan:

a. mendeteksi keaslian KTP-el untuk mencegah kejahatan akibat pemalsuan KTP-el; dan

b. melakukan verifikasi dan validasi kepemilikan KTP-el untuk mencegah penyalahgunaan KTP-el yang bukan miliknya.

Pasal 27

Gubernur dan bupati/wali kota mendorong setiap unit pelayanan publik di wilayahnya untuk menggunakan Card Reader.

Bagian Kedua Akses Web Service dan Akses Web Portal

Pasal 28

(1) Pemanfaatan data perseorangan melalui mekanisme akses Web Service dan akses Web Portal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dan huruf c, dilakukan dengan aplikasi dan/atau perangkat elektronik melalui media Jaringan Tertutup.

(2) Media Jaringan Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disediakan oleh Pengguna.

(3) Pemberian akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah dibuat perjanjian kerja sama.

Pasal 29

(1) Pengguna memanfaatkan data perseorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) menggunakan:

a. NIK;

b. nomor KK;

c. biometrik; dan/atau

d. kombinasi elemen data kependudukan.

(2) Biometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:

a. sidik jari;

b. iris mata; atau

c. foto wajah.

(3) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimanfaatkan oleh Pengguna pusat, Pengguna daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.

(4) Pemanfaatan data perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi Pengguna badan hukum Indonesia dengan kepemilikan mayoritas asing, hanya dapat diberikan akses verifikasi dengan konfirmasi sesuai atau tidak sesuai.

Pasal 30

(1) Data perseorangan yang diakses oleh Pengguna melalui akses Web Service hanya dapat disimpan secara mandiri setelah mendapatkan persetujuan dari pemilik data perseorangan melalui verifikasi NIK dan biometrik.

(2) Data perseorangan yang diakses oleh Pengguna melalui akses Web Portal digunakan hanya untuk dibaca.

Pasal 31

Khusus untuk lembaga penegak hukum dapat menggunakan data perseorangan melalui akses Web Service dan/atau akses Web Portal dengan kombinasi elemen data yang diperlukan.

Pasal 32

(1) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pemanfaatan data perseorangan menggunakan Aplikasi Data Warehouse Terpusat.

(2) Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota meminta Internet Protocol Address yang terhubung dengan Aplikasi Data Warehouse Terpusat melalui Jaringan Tertutup dan User Identity Administrator kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk penggunaan Aplikasi Data Warehouse Terpusat.

(3) Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan Internet Protocol Address yang terhubung dengan Aplikasi Data Warehouse Terpusat secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan User Identity Administrator kepada Disdukcapil Provinsi atau Disdukcapil Kabupaten/Kota;

(4) Pemberian Internet Protocol Address dan User Identity Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan hanya 1 (satu) kali.

(5) Dalam hal terjadi penggantian User Identity Administrator, Disdukcapil Provinsi atau Disdukcapil Kabupaten/Kota memohon perubahan User Identity Administrator kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

(6) Disdukcapil Provinsi atau Disdukcapil Kabupaten/Kota memberikan Internet Protocol Address dan User Identity Administrator bagi Pengguna provinsi atau Pengguna kabupaten/kota.

Pasal 33

(1) Akses data perseorangan melalui Web Service dan Web Portal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dan huruf c oleh Pengguna disertai pernyataan tertulis menjaga kerahasiaan data perseorangan.

(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh pimpinan Pengguna.

Pasal 34

(1) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyediakan Aplikasi Data Warehouse Terpusat dan jaringan komunikasi data yang menghubungkan pusat data Kementerian Dalam Negeri dengan Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota.

(2) Pengguna daerah provinsi menyediakan jaringan komunikasi data yang terhubung dengan Disdukcapil Provinsi.

(3) Pengguna daerah kabupaten/kota menyediakan jaringan komunikasi data yang terhubung dengan Disdukcapil Kabupaten/Kota.

penghapusan pasal menggunakan Pasal 1 Nomor 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023:

Pasal {{{pasal}}}

Pasal ini dihapus berdasar {{{rujukan}}}.

{{{isi}}}

penghapusan pasal menggunakan Pasal 1 Nomor 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023.

Pasal {{{pasal}}}

Pasal ini dihapus berdasar {{{rujukan}}}.

{{{isi}}}

penghapusan pasal menggunakan Pasal 1 Nomor 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023.

Pasal {{{pasal}}}

Pasal ini dihapus berdasar {{{rujukan}}}.

{{{isi}}}

Pasal 38 (diubah)

(1) Pengguna Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib memberikan Data Balikan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

(2) Pengguna daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dan huruf d, dan Pasal 4 ayat (5) huruf b dan huruf c, wajib memberikan Data Balikan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

(3) Data Balikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diberikan melalui aplikasi Data Balikan yang terintegrasi dengan sistem Data Warehouse yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pasal di atas berubah berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023 Pasal I Nomor 10, menjadi:

Pasal 38

(1) Pengguna Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), wajib memberikan Data Balikan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

(2) Pengguna daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan ayat (7), wajib memberikan Data Balikan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

(3) Data Balikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diberikan melalui aplikasi Data Balikan yang terintegrasi dengan sistem Data Warehouse yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pasal 38A

Penyisipan pasal berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023 Pasal I Nomor 11, sebagai berikut:

Setiap Pengguna yang mengakses Data Kependudukan dilarang memungut biaya kepada masyarakat.

BAB IV
PENDANAAN

Pasal 39

(1) Penyelenggaraan pemanfaatan Data Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

(2) Penyelenggaraan pemanfaatan Data Kependudukan pada Disdukcapil Provinsi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.

(3) Penyelenggaraan pemanfaatan Data Kependudukan pada Disdukcapil Kabupaten/Kota dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

(4) Pendanaan pemberian Hak Akses dan pemanfaatan Data Kependudukan untuk kebutuhan Pengguna dibebankan pada anggaran Pengguna.


BAB V
PELAPORAN

Pasal 40

(1) Pengguna daerah kabupaten/kota wajib melaporkan pelaksanaan pemanfaatan Data Kependudukan kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota.

(2) Pengguna daerah provinsi wajib melaporkan pelaksanaan pemanfaatan Data Kependudukan kepada Disdukcapil Provinsi.

(3) Pengguna pusat wajib melaporkan pelaksanaan pemanfaatan Data Kependudukan kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali pada bulan Juni dan bulan Desember atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 41

Disdukcapil Kabupaten/Kota dan Disdukcapil Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), melaporkan pemberian Hak Akses dan pemanfaatan Data Kependudukan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pasal 42

(1) Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaporkan pelaksanaan pemberian Hak Akses dan pemanfaatan Data Kependudukan kepada Menteri atas hasil laporan Pengguna pusat serta Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota.

(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan evaluasi pemberian Hak Akses dan pemanfaatan Data Kependudukan.

(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali pada bulan Juni dan bulan Desember.


BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 43

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pembinaan terhadap pemberian Hak Akses dan pemanfaatan Data Kependudukan di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.

(2) Gubernur melakukan pembinaan terhadap pemberian Hak Akses dan pemanfaatan Data Kependudukan di daerah kabupaten/kota.

(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui supervisi, advokasi, monitoring dan evaluasi serta bentuk pembinaan lainnya.

Pasal 44

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pengawasan pemanfaatan Data Kependudukan terhadap Pengguna pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.

(2) Gubernur melalui Disdukcapil Provinsi melakukan koordinasi pengawasan pemanfaatan Data Kependudukan terhadap pengguna daerah provinsi.

(3) Bupati/Wali Kota melalui Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan koordinasi pengawasan pemanfaatan Data Kependudukan terhadap pengguna daerah kabupaten/kota.


BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 45 (diubah)

Pengguna yang melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 7 huruf k, Pasal 11 huruf g angka 2 dan angka 3, Pasal 12 huruf g angka 2 dan angka 3, Pasal 24 ayat (5), Pasal 38, dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dikenakan sanksi administratif dalam bentuk:

a. pengurangan kuota Hak Akses;

b. penonaktifan User Identity;

c. pemutusan jaringan;

d. penonaktifan Card Reader;

e. pencabutan surat persetujuan penggunaan Card Reader; atau

f. pengakhiran kerja sama.

Pasal di atas berubah berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023 Pasal I Nomor 12, menjadi:

Pasal 45

Pengguna yang melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 7 huruf k, Pasal 11 huruf g angka 2 dan angka 3, Pasal 12 huruf g angka 2 dan angka 3, Pasal 18A, Pasal 24 ayat (5), Pasal 38, Pasal 38A, dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif dalam bentuk:

a. teguran;

b. pengurangan kuota Hak Akses;

c. penonaktifan user identity;

d. pemutusan jaringan;

e. penonaktifan card reader;

f. pencabutan surat persetujuan penggunaan card reader; atau

g. pengakhiran kerja sama.


BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 46

Nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

penyisipan bab menggunakan Pasal 1 Nomor 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023.

BAB VIIIA
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 46A

Penyisipan pasal berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023 Pasal I Nomor 14, sebagai berikut:

(1) Kewenangan pendelegasian yang diberikan oleh Menteri kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 7 huruf b, Pasal 9, Pasal 11 huruf c, Pasal 12 huruf c, Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (3) dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari Menteri.

(2) Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum izin dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 47

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1228), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 48

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.