Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019/konsideran
MenimbangSunting
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (3), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 79 ayat (4) serta Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu mengatur pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan;
b. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal, perlu diatur penyelenggaraannya secara teknis;
c. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan;