Peraturan Bupati Malang Nomor 96 Tahun 2023

Dari Wiki Javasatu
Revisi sejak 5 Januari 2025 23.30 oleh Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan perbup malang |nomor=96 |tahun=2023 |tentang=Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Malang Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang }}')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

KABUPATEN {{{kabupaten}}}
PROVINSI JAWA TIMUR

PERATURAN BUPATI {{{kabupaten}}}

NOMOR 96 TAHUN 2023
TENTANG
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Malang Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang

DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


BUPATI MALANG,

[[Kategori:Peraturan Bupati {{{kabupaten}}}]]