Peraturan Bupati Malang Nomor 69 Tahun 2023

Dari Wiki Javasatu
Revisi sejak 5 Januari 2025 23.27 oleh Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan perbup malang |nomor=69 |tahun=2023 |tentang=Sasaran Penerima Manfaat Kegiatan Peningkatan Keterampilan Kerja dengan Pendanaan Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau }}')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

KABUPATEN {{{kabupaten}}}
PROVINSI JAWA TIMUR

PERATURAN BUPATI {{{kabupaten}}}

NOMOR 69 TAHUN 2023
TENTANG
Sasaran Penerima Manfaat Kegiatan Peningkatan Keterampilan Kerja dengan Pendanaan Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


BUPATI MALANG,

[[Kategori:Peraturan Bupati {{{kabupaten}}}]]