Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2014

Dari Wiki Javasatu
Revisi sejak 5 Januari 2025 20.55 oleh Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan perda malang |nomor=5 |tahun=2014 |tentang=Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Kepanjen Tahun 2014-2034 }}')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

KABUPATEN MALANG
PROVINSI JAWA TIMUR

PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG

NOMOR 5 TAHUN 2014
TENTANG
Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Kepanjen Tahun 2014-2034

DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA