Peraturan Bupati Malang Nomor 12 Tahun 2024

Dari Wiki Javasatu
Revisi sejak 5 Januari 2025 20.21 oleh Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan perbup malang |nomor=12 |tahun=2024 |tentang=Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang }}')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

KABUPATEN {{{kabupaten}}}
PROVINSI JAWA TIMUR

PERATURAN BUPATI {{{kabupaten}}}

NOMOR 12 TAHUN 2024
TENTANG
Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang

DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


BUPATI MALANG,

[[Kategori:Peraturan Bupati {{{kabupaten}}}]]