Peraturan Bupati Malang Nomor 3 Tahun 2020

Dari Wiki Javasatu
Revisi sejak 5 Januari 2025 20.16 oleh Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan perbup malang |nomor=3 |tahun=2020 |tentang=Pendapatan Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa }}')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

KABUPATEN {{{kabupaten}}}
PROVINSI JAWA TIMUR

PERATURAN BUPATI {{{kabupaten}}}

NOMOR 3 TAHUN 2020
TENTANG
Pendapatan Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa

DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


BUPATI MALANG,

[[Kategori:Peraturan Bupati {{{kabupaten}}}]]