Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Malang.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Malang.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Malang yang merupakan unsur staf yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administrasi terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.
7. Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Kabupaten Malang yang merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Malang.
8. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Malang.
9. Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Kabupaten Malang yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
10. Dinas Daerah adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
11. Badan Daerah adalah unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
12. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana teknis yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
13. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah.
14. Camat adalah Kepala Kecamatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
ASAS DAN TUJUAN
Bagian Kesatu
Asas
Asas
Pasal 2
Pembentukan Perangkat Daerah berdasarkan asas:
a. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
b. intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah;
c. efisiensi;
d. efektifitas;
e. pembagian habis tugas;
f. rentang kendali;
g. tata kerja yang jelas; dan
h. fleksibilitas.
Bagian Kedua
Tujuan
Tujuan
Pasal 3
Pembentukan Perangkat Daerah bertujuan untuk:
a. menunjang kinerja penyelenggaraan pemerintahan di daerah;
b. menata dan/atau menyelaraskan fungsi koordinasi dalam rangka perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan serta pelayanan administratif; dan
c. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sehingga pembentukan perangkat daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah.
BAB III
TIPELOGI PERANGKAT DAERAH
TIPELOGI PERANGKAT DAERAH
Pasal 4
Tipelogi Perangkat Daerah terdiri dari:
a. Perangkat Daerah dengan Tipe A mewadahi pelaksanaan fungsi perangkat daerah dengan beban kerja yang besar;
b. Perangkat Daerah dengan Tipe B mewadahi pelaksanaan fungsi perangkat daerah dengan beban kerja yang sedang;
c. Perangkat Daerah dengan Tipe C mewadahi pelaksanaan fungsi perangkat daerah dengan beban kerja yang kecil.
BAB IV
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Pasal 5
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah.
Pasal 6
Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri dari:
a. Sekretariat Daerah;
b. Sekretariat DPRD;
c. Inspektorat Daerah;
d. Dinas Daerah;
e. Badan Daerah; dan
f. Kecamatan.
Pasal 7
Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, merupakan Perangkat Daerah dengan Tipe A, terdiri atas 3 (tiga) Asisten dan masing-masing Asisten terdiri atas 4 (empat) Bagian.
Pasal 8
Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, merupakan Perangkat Daerah dengan Tipe A, terdiri atas 4 (empat) Bagian.
Pasal 9
Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan Perangkat Daerah dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Inspektur Pembantu.
Pasal 10
Dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri dari:
a. Dinas Pendidikan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
b. Dinas Kesehatan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
c. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya dengan Tipe B, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 3 (tiga) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
d. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
e. Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
f. Dinas Sosial dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
g. Dinas Tenaga Kerja dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
h. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
i. Dinas Ketahanan Pangan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
j. Dinas Lingkungan Hidup dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
k. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
l. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
m. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
n. Dinas Perhubungan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
o. Dinas Komunikasi dan Informatika dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian;
p. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
q. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
r. Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
s. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
t. Dinas Pertanahan dengan Tipe C, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 2 (dua) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanahan;
u. Dinas Perikanan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
v. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan;
w. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
x. Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan;
y. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
z. Satuan Polisi Pamong Praja dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran.
Pasal 11
Badan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e terdiri dari:
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan;
b. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan;
c. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan;
d. Badan Pendapatan Daerah dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan; dan
e. Badan Kepegawaian Daerah dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan.
Pasal 12
(1) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sebanyak 33 (tiga puluh tiga) Kecamatan.
(2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Kecamatan Pujon;
b. Kecamatan Ngantang;
c. Kecamatan Kasembon;
d. Kecamatan Singosari;
e. Kecamatan Lawang;
f. Kecamatan Karangploso;
g. Kecamatan Dau;
h. Kecamatan Tumpang;
i. Kecamatan Pakis;
j. Kecamatan Jabung;
k. Kecamatan Poncokusumo;
l. Kecamatan Bululawang;
m. Kecamatan Wajak;
n. Kecamatan Tajinan;
o. Kecamatan Gondanglegi;
p. Kecamatan Pagelaran;
q. Kecamatan Turen;
r. Kecamatan Dampit;
s. Kecamatan Tirtoyudo;
t. Kecamatan Ampelgading;
u. Kecamatan Sumbermanjing Wetan;
v. Kecamatan Kepanjen;
w. Kecamatan Pakisaji;
x. Kecamatan Wagir;
y. Kecamatan Ngajum;
z. Kecamatan Wonosari; aa. Kecamatan Sumberpucung; bb. Kecamatan Kromengan; cc. Kecamatan Pagak; dd. Kecamatan Kalipare; ee. Kecamatan Donomulyo; ff. Kecamatan Gedangan; gg. Kecamatan Bantur.
(3) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 5 (lima) Seksi.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB V
UNIT PELAKSANA TEKNIS
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 14
(1) Dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dan Badan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dapat dibentuk UPT.
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Peraturan Bupati.
Pasal 15
(1) Selain UPT Dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) terdapat UPT di bidang pendidikan berupa Satuan Pendidikan Daerah.
(2) Satuan Pendidikan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal dan nonformal.
Pasal 16
Selain UPT Dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), terdapat UPT Dinas Daerah di bidang kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional.
Pasal 17
(1) Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipimpin oleh Direktur.
(2) Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.
(3) Dalam hal Rumah Sakit Daerah belum menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, pengelolaan keuangan rumah sakit daerah tetap bersifat otonom dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan.
(4) Rumah Sakit Daerah dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibina dan bertanggung jawab kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(5) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan melalui penyampaian laporan kinerja rumah sakit kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan.
(6) Pembinaan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Pasal 18
(1) Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipimpin oleh Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata hubungan kerja pusat kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
STAF AHLI
STAF AHLI
Pasal 19
(1) Bupati dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu Staf Ahli.
(2) Staf Ahli berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
(3) Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berjumlah paling banyak 3 (tiga) Staf Ahli.
(4) Staf Ahli diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
(5) Pengangkatan dan pemberhentian Staf Ahli ditetapkan dengan keputusan Bupati.
BAB VII
KEPEGAWAIAN
KEPEGAWAIAN
Pasal 20
Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
(1) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.
(2) Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.
Pasal 22
(1) Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggaran penyelenggaraan sub urusan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan dibentuknya kelembagaan baru yang melaksanakan sub urusan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Penyesuaian pengisian jabatan Direktur Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dan pengisian jabatan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 24
(1) Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2) UPT dan Perangkat Daerah berbentuk Rumah Sakit dengan susunan organisasi dan tata kerja yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT yang baru.
Pasal 25
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai bulan Januari tahun 2017.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai bulan Januari tahun 2017.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 1/D), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2014 Nomor 2 Seri C), kecuali ketentuan yang mengatur tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 2/D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2012 Nomor 2/D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai 1 Januari 2017.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 1/D), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2014 Nomor 2 Seri C);
b. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 2/D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2012 Nomor 2/D), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 29
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Malang.
Diubah dengan
- PERDA Kab. Malang No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Diubah sebagian dengan
- PERDA Kab. Malang No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah