Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1176 Tahun 2023

Dari Wiki Javasatu
Revisi sejak 17 November 2023 08.28 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024; 4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 sebagaim...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;

4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 522 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PENETAPAN STANDAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS NAMA, NOMOR URUT, DAN TANDA GAMBAR PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024.

KESATU : Menetapkan standar nama partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Menetapkan standar dan spesifikasi teknis nomor urut, tanda gambar dan nama partai politik dalam Surat Suara peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KETIGA : Menetapkan standar dan spesifikasi teknis tanda gambar dan nama partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEEMPAT: Menetapkan komposisi tanda gambar partai politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Keputusan yang berupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KELIMA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2023

KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,

ttd,

HASYIM ASY'ARI

Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM Plt. Kepala Biro Perundang-Undangan,


Andi Krisna