Sistem Penyediaan Air Minum
Sistem penyediaan air minum (SPAM) sebagai salah satu pemanfaatan sumber daya air dan pengelolaan sanitasi sebagai salah satu bentuk perlindungan dan pelestarian terhadap sumber daya air, perlu dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah seperti yang diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.[1]