Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia/Nomor 126 Tahun 2023
Pembukaan
Nomor 126 Tahun 2023
TENTANG
PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
KATEGORI JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS
GOLONGAN POKOK JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA
BIDANG DESAIN GRAFIS DAN DESAIN KOMUNIKASI VISUAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Konsideran
Menimbang: | a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, perlu menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual;
b. bahwa Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, llmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, IImiah dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual telah disepakati melalui Konvensi Nasional pada tanggal 3 November 2022 di Bandung; c. bahwa bahwa sesuai surat Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi lnformatika dan Informasi dan Komunikasi Publik Nomor B 707/BLSDM.3/LT.02.02/12/2022 tanggal 16 Desember 2022 perihal permohonan penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual; |
Dasar Hukum
Mengingat: | 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637); 3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24); 4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 213); 5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun; 6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 258); 7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 108); |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
Diktum
Menetapkan: | KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS GOLONGAN POKOK JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA BIDANG DESAIN GRAFIS DAN DESAIN KOMUNIKASI VISUAL.. |
KESATU: | Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. |
KEDUA: | Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan dalam penyusunan jenjang kualifikasi nasional, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi kompetensi. |
KETIGA: | Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan penyusunan jenjang kualifikasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. |
KEEMPAT: | Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikaji ulang setiap 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan. |
KELIMA: | Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 301 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
KEENAM: | Keputusan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 2023
MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA,
IDA FAUZIYAH
Unit Kompetensi
NO. | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
---|---|---|
1. | M.74DKV13.001.1 | Menerapkan Prinsip Komposisi Visual |
2. | M.74DKV13.002.3 | Menerapkan Prinsip Desain |
3. | M.74DKV13.003.3 | Menerapkan Prinsip Komunikasi |
4. | M.74DKV13.004.3 | Menerapkan Prinsip Produksi Karya Visual |
5. | M.74DKV13.005.3 | Menyusun Project Brief |
6. | M.74DKV13.006.3 | Menyusun Design Brief |
7. | M.74DKV13.007.2 | Menyusun Informasi Proyek Desain |
8. | M.74DKV13.008.2 | Merumuskan Strategi Desain |
9. | M.74DKV13.009.3 | Merumuskan Konsep Desain |
10. | M.74DKV13.010.3 | Mengoperasikan Perangkat Lunak Desain |
11. | M.74DKV13.011.1 | Merancang Karya Visual |
12. | M.74DKV13.012.2 | Menciptakan Karya Desain |
13. | M.74DKV13.013.3 | Mengevaluasi Karya Desain |
14. | M.74DKV13.014.3 | Mempresentasikan Karya Desain |
15. | M.74DKV13.015.3 | Membuat Materi Siap Produksi/Tayang |
16. | M.74DKV13.016.2 | Mengelola Proses Produksi |
17. | M.74DKV13.017.2 | Mengelola Proses Desain |
18. | M.74DKV13.018.3 | Menerapkan Perlindungan Kekayaan Intelektual |
19. | M.74DKV13.019.2 | Mengarahkan Organisasi Desain |
20. | M.74DKV13.020.2 | Mencipta Desain secara Transdisiplin |