Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia/Nomor 126 Tahun 2023/Unit Kompetensi

Dari Wiki Javasatu
Revisi sejak 1 November 2023 16.26 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
NO. KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1. M.74DKV13.001.1 Menerapkan Prinsip Komposisi Visual
2. M.74DKV13.002.3 Menerapkan Prinsip Desain
3. M.74DKV13.003.3 Menerapkan Prinsip Komunikasi
4. M.74DKV13.004.3 Menerapkan Prinsip Produksi Karya Visual
5. M.74DKV13.005.3 Menyusun Project Brief
6. M.74DKV13.006.3 Menyusun Design Brief
7. M.74DKV13.007.2 Menyusun Informasi Proyek Desain
8. M.74DKV13.008.2 Merumuskan Strategi Desain
9. M.74DKV13.009.3 Merumuskan Konsep Desain
10. M.74DKV13.010.3 Mengoperasikan Perangkat Lunak Desain
11. M.74DKV13.011.1 Merancang Karya Visual
12. M.74DKV13.012.2 Menciptakan Karya Desain
13. M.74DKV13.013.3 Mengevaluasi Karya Desain
14. M.74DKV13.014.3 Mempresentasikan Karya Desain
15. M.74DKV13.015.3 Membuat Materi Siap Produksi/Tayang
16. M.74DKV13.016.2 Mengelola Proses Produksi
17. M.74DKV13.017.2 Mengelola Proses Desain
18. M.74DKV13.018.3 Menerapkan Perlindungan Kekayaan Intelektual
19. M.74DKV13.019.2 Mengarahkan Organisasi Desain
20. M.74DKV13.020.2 Mencipta Desain secara Transdisiplin