Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia

Dari Wiki Javasatu
Revisi sejak 1 November 2023 06.34 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia (LSP TIK Indonesia) didirikan pada tanggal 1 Mei 2007, dengan tujuan untuk memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi.

LSP TIK Indonesia merupakan lembaga yang telah memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sejak tahun 2007 (BNSP-LSP-018-ID) untuk melakukan proses pembuktian bahwa seorang tenaga kerja yang profesional benar-benar telah kompeten pada bidangnya. Sehingga tenaga profesional tersebut mendapatkan pengakuan atas Kompetensi Profesi yang dimilikinya baik secara Nasional maupun Internasional.

Pembuktian kompetensi yang dilakukan oleh LSP TIK Indonesia berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai lembaga yang mandiri dan memiliki komitmen dalam penerapan sistem sertifikasi nasional, LSP TIK Indonesia memiliki sejarah panjang dan kontribusi dalam penyusunan SKKNI bidang Komunikasi dan Informatika, penyusunan skema sertifikasi/kualifikasi nasional (KKNI, Okupasi, dan Klaster), pembuatan materi uji kompetensi, pelatihan dan penyediaan assessor kompetensi, serta pelaksanaan uji kompetensi.

Sejak tahun 2007 telah dibangun kerjasama dengan berbagai instansi pendidikan dan pemerintahan di tingkat pusat maupun daerah dalam pelaksanaan sertifikasi profesi. Pembentukan Tempat Uji Kompetensi (TUK) sebagai ujung tombak pelaksanaan uji kompetensi terus dikembangkan untuk menjangkau berbagai wilayah Indonesia. Dengan dukungan BNSP selaku instansi Induk maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia selaku Instansi Teknis Pembina Sektor, LSP TIK Indonesia telah melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi di seluruh provinsi di Indonesia.

LSP TIK Indonesia sebagai sebuah lembaga sertifikasi akan terus menjaga kepercayaan industri, pemerintah, dan masyarakat seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya sertifikasi profesi bagi tenaga kerja, industri, maupun pemerintah.