Standar Kompetensi Kerja Khusus

Dari Wiki Javasatu
Revisi sejak 1 November 2023 05.49 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan.

Kriteria SKKK[sunting | sunting sumber]

  • Dikembangkan dan digunakan oleh suatu organisas9/instansi untuk kebutuhan internal
  • Dapat menggunakan format SKKNI
  • Belum ditetapkan sebagai SKKNI
  • Minimal dapat diidentiflkasi judul/nama kompetensi, kriteria unjuk kerja serta panduan untuk melakukan penllalan
  • Jika dikembangkan oleh perusahaan, minimal teiah mendapatkan pengesahan/diketahui oleh setiap bagian/departemen di lingkungan perusahaan yang bersangkutan; dan/atau
  • Jika dikembangkan oleh organisasi, asosiasi, minimal telah mendapatkan pengesahan/diketahul oleh unsur/unit/cabang/pusat di lingkungan internal organisasi, asosiasi yang bersangkutan