Indeks Desa Membangun

Dari Wiki Javasatu
Revisi sejak 31 Oktober 2023 10.59 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu :

Indeks Ketahanan Sosial

Indeks Ketahanan Sosial terdiri dari:

  1. Dimensi Modal Sosial (indikator solidaritas sosial, memiliki toleransi, rasa aman penduduk, kesejahteraan Sosial);
  2. Dimensi Kesehatan (indikator pelayanan kesehatan, keberdayaan masyarakat, dan jaminan kesehatan);
  3. Dimensi Pendidikan (indikator akses ke pendidikan dasar dan menengah, akses ke pendidikan non formal dan akses ke pengetahuan); dan
  4. Dimensi Permukiman (indikator akses ke air bersih, akses ke sanitasi, akses ke listrik, dan akses ke informasi dan komunikasi).[1]
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Modal Sosial
  • Permukiman

Indeks Ketahanan Ekonomi

Indeks Ketahanan Ekonomi terdiri dari:

  1. Dimensi Ekonomi (indikator keragaman produksi masyarakat desa, tersedia pusat pelayanan perdagangan, akses distribusi/ logistic, akses ke Lembaga keuangan dan perkreditan, Lembaga ekonomi, dan keterbukaan wilayah).
  • Keragaman Produksi Masyarakat
  • Akses Pusat Perdagangan dan Pasar
  • Akses Logistik
  • Akses Perbankan dan Kredit
  • Keterbukaan Wilayah

Indeks Ketahanan Ekologi / Lingkungan

Indeks Ketahanan Lingkungan/ Ekologi terdiri dari:

  1. Dimensi Ekologi (indikator kualitas lingkungan dan potensi rawan bencana dan tanggap bencana).
  • Kualitas Lingkungan
  • Bencana Alam
  • Tanggap Bencana

Penjelasan[sunting | sunting sumber]

Perangkat indikator yang dikembangkan dalam Indeks Desa Membangun dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju Desa maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan di mana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan Desa. Kebijakan dan aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan, didasarkan dan memperkuat nilai-nilai lokal dan budaya, serta ramah lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik dan berkelanjutan. Dalam konteks ini ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi bekerja sebagai dimensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Indeks Desa Membangun memotret perkembangan kemandirian Desa berdasarkan implementasi Undang-Undang Desa dengan dukungan Dana Desa serta Pendamping Desa. Indeks Desa Membangun mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan korelasi intervensi pembangunan yang tepat dari Pemerintah sesuai dengan partisipasi Masyarakat yang berkorelasi dengan karakteristik wilayah Desa yaitu tipologi dan modal sosial.

Sumber: idm.kemendesa.go.id/view/detil/1/tentang-idm

Peraturan[sunting | sunting sumber]

PMK 193 tahun 2018, Pengelolaan Dana Desa

Kemendesa PDTT Nomor 128 Tahun 2017, Indikator Kinerja Utama

Permendesa 2 Tahun 2016, Indeks Desa membangun

SK 30 Tahun 2016, Kemajuan dan Kemandirian Desa

SK 52 Tahun 2018, Perubahan Status Kemajuan dan Kemandirian Desa

SK 201 Tahun 2019, Perubahan Kedua Status Kemajuan dan Kemandirian Desa

SK 303 Tahun 2020, Perubahan Ketiga Status Kemajuan dan Kemandirian Desa

SK 398.4.1 Tahun 2021, Perubahan Keempat Status Kemajuan dan Kemandirian Desa

Keputusan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 80 Tahun 2022 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa

KepmenDesaPDTT Nomor 76 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan Percepatan Pembangunan Desa Tahun 2020

KepmenDesaPDTT Nomor 76 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan Percepatan Pembangunan Desa Tahun 2021

KepmenDesaPDTT Nomor 105 Tahun 2022 ttg Pemberian Penghargaan Desa dengan Status Desa Mandiri Tahun 2022 (Salinan)

KepmenDesaPDTT Nomor 81 Tahun 2022 ttg Pemberian Penghargaan Percepatan Pembangunan Desa Tahun 2022 (Salinan)

KepmenDesaPDTT Nomor 174 Tahun 2023 ttg Status Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2023 (Salinan)

KepmenDesaPDTT Nomor 175 Tahun 2023 ttg Pemberian Penghargaan Desa dengan Status Desa Mandiri Tahun 2023 (Salinan)

KepmenDesaPDTT Nomor 176 Tahun 2023 ttg Penghargaan Percepatan Pembangunan Desa Tahun 2023 (Salinan)

Klasifikasi Status Desa[sunting | sunting sumber]

  1. Desa Sangat Tertinggal : IDM ≤ 0,4907
  2. Desa Tertinggal : 0,4907 < IDM ≤ 0,5989
  3. Desa Berkembang : 0,5989 < IDM ≤ 0,7072
  4. Desa Maju : 0,7072 < IDM ≤ 0,8155
  5. Desa Mandiri : IDM > 0,8155