Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB XIV

Dari Wiki Javasatu
Revisi sejak 29 Oktober 2023 06.17 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

(BAB XIV)
PENGHARGAAN
[sunting sumber]

Pasal 109[sunting sumber]

Pemerintah memberikan penghargaan kepada penegak hukum dan masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pasal 110[sunting sumber]

Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.