Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB XI

Dari Wiki Javasatu
Revisi sejak 29 Oktober 2023 06.00 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

(BAB XI)
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
[sunting sumber]

Bagian Kesatu
Kedudukan dan Tempat Kedudukan
[sunting sumber]

Pasal 64[sunting sumber]
1 Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan Undang-Undang ini dibentuk Badan Narkotika Nasional, yang selanjutnya disingkat BNN.

2 BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 65[sunting sumber]
1 BNN berkedudukan di ibukota negara dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

2 BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai perwakilan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

3 BNN provinsi berkedudukan di ibukota provinsi dan BNN kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.

Pasal 66[sunting sumber]

BNN provinsi dan BNN kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) merupakan instansi vertikal.

Pasal 67[sunting sumber]
1 BNN dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris utama dan beberapa deputi.

2 Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membidangi urusan:

a. bidang pencegahan;

b. bidang pemberantasan;

c. bidang rehabilitasi;

d. bidang hukum dan kerja sama; dan

e. bidang pemberdayaan masyarakat.


3 Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja BNN diatur dengan Peraturan Presiden.

Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian
[sunting sumber]

Pasal 68[sunting sumber]
1 Kepala BNN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

2 Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 69[sunting sumber]

Untuk dapat diusulkan menjadi Kepala BNN, seorang calon harus memenuhi syarat: a. warga negara Republik Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah strata 1 (satu);

e. berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun dalam penegakan hukum dan paling singkat 2 (dua) tahun dalam pemberantasan Narkotika;

f. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun;

g. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;

h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

i. tidak menjadi pengurus partai politik; dan

j. bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjabat kepala BNN.

Bagian Ketiga
Tugas dan Wewenang
[sunting sumber]

Pasal 70[sunting sumber]

BNN mempunyai tugas:

a. menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

b. mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

c. berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

d. meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;

e. memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

f. memantau, mengarahkan, dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

g. melakukan kerja sama bilateral dan multilateral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

h. mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika;

i. melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan

j. membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.

Pasal 71[sunting sumber]

Dalam melaksanakan tugas pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, BNN berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pasal 72[sunting sumber]
1 Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dilaksanakan oleh penyidik BNN.

2 Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNN.

3 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BNN.