Keputusan Menteri ESDM Nomor 291 Tahun 2023
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 291.K/GL.O1/MEM.G/2023 TENTANG STANDAR PENYELENGGARAAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa dalam rangka menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha, diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah; b. bahwa penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam pelayanan di bidang air tanah sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan ketentuan Diktum KEDUA Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Menteri lnvestasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 225.K/GL.01/MEM.G/2022, Nomor 07/PKS/M/2022, Nomor 188 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air oleh Pemerintah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah;
L -2
Mengingat
Menetapkan
KESATU
KEDUA 1. Undang-UndangNomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 244); 3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 733); 4. Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 225.K/GL.01/MEM.G/2022, Nomor 07 /PKS/M/2022, Nomor 188 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air oleh Pemerintah Pusat;
MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG STANDAR PENYELENGGARAAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH.
Persetujuan Penggunaan Air Tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan oleh Kepala Badan Geologi berdasarkan standar yang terdiri atas:
a. Standar Pelayanan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk permohonan debit penggunaan air tanah kurang dari atau sama dengan 2 (dua) liter per detik dari 1 (satu) sumur bor/ gali dan untuk permohonan yang diajukan oleh instansi pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
b. Standar Pelayanan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk permohonan debit penggunaan air tanah lebih dari 2 (dua) liter per detik dari 1 (satu) sumur bor / gali sebagaimana tercantum dalam Lampiran 11; dan -3
c. Standar Pelayanan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering yang selanjutnya disebut Standar Pelayanan Persetujuan Dewatering sebagaimana tercantum dalam Lampiran III,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KETIGA
KEEMPAT
KELIMA Kepala Badan Geologi melaporkan hasil Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang bukan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diatur oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2023
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIFIN TASRIF
Tembusan: 1. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi 2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian 3. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 4. Menteri Dalam Negeri 5. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal 6. Para Gubernur di seluruh Indonesia
KEM
~ inan sesuai dengan aslinya ERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 31RO HUKUM, - 4
LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 291.K/GL.O1/MEM.G/2023 TANGGAL : 14 September 2023 TENTANG STANDARPENYELENGGARAANPERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH
STANDAR PELAYANAN PERSETUJUAN PENOOUNAAN AIR TANAH UNTUK PERMOHONAN DEBIT PENGGUNAAN AIR TANAH KURANG DARI ATAU SAMA DENGAN 2 (DUA) LITER PER DETIK DARI 1 (SATU) SUMUR BOR/GALI DAN UNTUK PERMOHONAN YANG DIAJUKAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH
A. KETENTUAN UMUM
1. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
2. Persetujuan Penggunaan Air Tanah adalah persetujuan untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan bukan usaha.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
4. Kepala Badan adalah kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, Air Tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.
5. Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Linglrungan yang selanjutnya disingkat Kepala PATGTL adalah kepala unit kerja yang memiliki tugas melaksanakan penyelidikan dan perekayasaan serta pelayanan di bidang Air Tanah, geologi teknik, dan geologi lingkungan.
B. RUANG LINGKUP
1. Pennohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diajukan oleh: a. perseorangan; b. kelompok masyarakat; c. instansi pemerintah; d. badan hukum; atau e. lembaga sosial.
2. Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilakukan untuk kegiatan: a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, apabila: 1) penggunaan Air Tanah paling sedikit 100 (seratus) meter kubik per bulan per kepala keluarga; atau 2) penggunaan Air Tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 (seratus) meter kubik per bulan per kelompok; - 5
b. pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada; C. selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana dimaksud pada huruf a dan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada huruf b, antara lain: 1) wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha; 2) pemanfaatan Air Tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah; 3) penggunaan Air Tanah untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya; 4) bantuan sumur bor/ gali untuk penggunaan Air Tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan; dan 5) penggunaan Air Tanah untuk instansi pemerintah.
C. TATA CARA, MASA BERLAKU, DAN KETENTUAN PERPANJANGAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH
1. Tata cara permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagai berikut:
a. Pemohon mengajukan permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah kepada Menteri melalui Kepala Sadan dengan melampirkan persyaratan: 1) formulir permohonan yang memuat: a) identitas pemohon; b) alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah; c) koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah (decimal degree); d) jangka waktu penggunaan Air Tanah yang dimohonkan; e) keterangan sumur bor/gali ke-; 2) bukti kepemilikan/penguasaan tanah dapat berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa; 3) surat pemyataan bermeterai bahwa tanah yang dipergunakan tidak dalam proses sengketa; 4) izin/ dokumen lingkungan hidup dan/ atau persetujuan lingkungan; 5) surat pemyataan kesanggupan membuat sumur resapan/ imbuhan; 6) rencanajumlah debit pengambilan Air Tanah dalam m/hari; 7) rencana peruntukan penggunaan Air Tanah; dan 8) gambar konstruksi sumur bor/gali. b. Kepala Badan melalui Kepala PATGTL melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada huruf a. -6
c. Dalam melaksanakan verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala PATGTL membentuk tim teknis.
d. Hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, dapat berupa: 1) penerbitan surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah oleh Kepala PATGTL atas nama Kepala Badan; atau 2) penolakan permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah oleh Kepala Badan atas nama Menteri, dengan disertai alasan. e. Berdasarkan surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1), pemohon wajib melaksanakan pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh hari) kalender setelah terbitnya surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah.
f. Dalam hal pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah tidak dilaksanakan dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka surat persetujuan pengeboran/ penggalian eksplorasi Air Tanah dinyatakan batal dan pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
g. Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian teknis dan/atau hal lain yang dapat membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat, Menteri melalui Kepala Badan berwenang untuk menghentikan pengeboran/ penggalian eksplorasi Air Tanah yang dilakukan pemohon.
h. Pernohon menyampaikan laporan basil pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah kepada Kepala Badan melalui Kepala PATGTL.
1. Kepala Badan melalui Kepala PATGTL melaksanakan evaluasi terhadap laporan hasil pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah yang telah disampaikan oleh pemohon.
j. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan hasil pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf i, Kepala Badan atas nama Menteri dapat: 1) menetapkan Persetujuan Penggunaan Air Tanah; atau 2) menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. k. Dalam hal Kepala Badan atas nama Menteri menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 2), pemohon wajib menutup sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah.
2. Ketentuan masa berlaku Persetujuan Penggunaan Air Tanah:
a. Terhadap penggunaan Air Tanah untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, masa berlaku Persetujuan Penggunaan Air Tanah diberikan selama masih menggunakan Air Tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari; -7
b. Terhadap penggunaan Air Tanah bagi kegiatan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada, masa berlaku Persetujuan Penggunaan Air Tanah diberikan sepanjang masih diperlukan; atau
c. Terhadap penggunaan Air Tanah untuk kebutuhan selain kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana dimaksud pada huruf a dan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada huruf b, masa berlaku Persetujuan Penggunaan Air Tanah diberikan untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun.
3. Dalam hal masa berlaku Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c berakhir, dapat dilakukan permohonan perpanjangan dengan tata cara sebagai berikut: a. Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah kepada Menteri melalui Kepala Badan dengan melampirkan persyaratan: 1) formulir permohonan yang memuat: a) identitas pemohon; . b) alamat lokasi sumur bor/gali; c) koordinat titik sumur bor/ gali (decimal degree); d) jangka waktu penggunaan Air Tanah yang dimohonkan; e) nomor urut sumur bor/ gali; dan f) keterangan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah ke-; 2) salinan dokumen Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang akan diperpanjang; 3) bukti setor pajak Air Tanah 1 (satu) tahun terakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara; 4) surat keterangan telah membuat sumur resapan/imbuhan; 5) rencanajumlah debit pengambilan Air Tanah (m?/hari); 6) rencana peruntukan penggunaan Air Tanah; 7) rekapitulasi debit pengambilan Air Tanah bulanan selama 1 (satu) tahun terakhir; 8) foto sumur bor/ gali dan sarana penggunaan Air Tanah lainnya yang terbangun saat ini dengan geotagging yang tertuang dalam kompilasi foto dalam 1 {satu) lembar kertas ukuran A4; dan 9) salinan gambar log bor dan/atau konstruksi sumur bor/ gali;
b. Kepala Badan melalui Kepala PATGTL melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap pennohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
c. Dalam melaksanakan verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala PATGTL membentuk tim teknis.
d. Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, Kepala Badan atas nama Menteri dapat: 1) menetapkan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah; atau -8
2) menolak permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
e. Dalam hal Kepala Badan atas nama Menteri menolak permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 2), pemohon wajib menutup sumur bor/gali.
D. KEWAJIBAN PEMEGANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH
Pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah wajib: 1. mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Persetujuan Penggunaan Air Tanah antara lain: a. memasang meter air pada pipa keluar (outlet) sumur bor/ gali; b. membangun sumur resapan/imbuhan Air Tanah sesuai dengan pedoman yang diterbitkan oleh Badan Geologi; dan c. memberikan akses kepada PATGTL dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pengecekan terhadap sumur bor/gali yang digunakan; dan
2. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
E. KETENTUAN LAIN
1. Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah tidak dikenakan biaya.
2. Dalam hal terdapat informasi, keluhan, sumbang pikiran, gagasan, atau saran yang bersifat membangun terkait Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
F. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
1. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilaksanakan oleh Kepala Badan melalui Kepala PATGTL.
2. Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Penggunaan Air Tanah bertujuan untuk menjamin ketentuan dalam Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Persetujuan ditaatinya
3. Pengawasan dapat dilaksanakan: a. secara berkala; dan/atau b. secara insidental dalam hal terdapat: 1) adanya pengaduan masyarakat; 2) adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah; 3) adanya indikasi pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau - 9
4) kebutuhan yang sangat mendesak berupa terjadinya perubahan kondisi lingkungan Air Tanah dan/atau hal-hal lain yang dapat membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
3. Dalam melaksanakan pengawasan Persetujuan Penggu naan Air Tanah, Kepala Badan melalui Kepala PATGTL dapat melibatkan masyarakat.
4. Hasil pengawasan merupakan bahan atau masukan bagi perbaikan, penertiban, dan/ atau peningkatan penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd. ARIFIN TASRIF Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL '.2A J'E?; 'IRO HUKUM i: $ [n i: % LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 291.K/GL.01/MEM.G/2023 TANGGAL : 14 September 2023 TENTANG STANDARPENYELENGGARAANPERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH
STANDAR PELAYANAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH UNTUK DEBIT PENGGUNAAN AIR TANAH LEBIH DARI 2 (DUA) LITER PER DETIK DARI 1 (ATU) SUMUR BOR/GALI
A. KETENTUAN UMUM
1. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
2. Persetujuan Penggunaan Air Tanah adalah persetujuan untuk memperoleh dan/atau mengambil air tanah untuk melakukan kegiatan bukan usaha.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
4. Kepala Badan adalah kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, Air Tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.
5. Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan yang selanjutnya disingkat Kepala PATGTL adalah kepala unit kerja yang memiliki tugas melaksanakan penyelidikan dan perekayasaan serta pelayanan di bidang Air Tanah, geologi teknik, dan geologi lingkungan.
B. RUANG LINGKUP
1. Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diajukan oleh: a. perseorangan; b. kelompok masyarakat; c. instansi pemerintah; d. badan hukum; atau e. lembaga sosial.
2. Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilakukan untuk kegiatan: a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, apabila: 1) penggunaan Air Tanah paling sedikit 100 (seratus) meter kubik per bulan per kepala keluarga; atau 2) penggunaan Air Tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 (seratus) meter kubik per bulan per kelompok; b. selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana dimaksud pada huruf a, antara lain: 1) wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha; - 11
2) pemanfaatan Air Tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/ atau kesehatan milik pemerintah; 3) penggun aan Air Tanah untuk tam an kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya; 4) bantuan sumur bor/gali untuk penggu naan Air Tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan; dan 5) penggu naan Air Tanah untuk instansi pemerintah.
C. TATA CARA , MASA BERLAKU, DAN KETENTUAN PERPANJANGAN PERSETUJUAN PENGGUNAA N AIR TANAH
1. Tata cara permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagai berikut:
a. Pemohon mengajukan permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah kepada Menteri melalui Kepala Badan dengan melampirkan persyaratan: 1) formulir permohonan yang memuat: a) identitas pemohon; b) alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah; c) koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah (decimal degree); d) jangka waktu penggunaan Air Tanah yang dimohonkan; e) keterangan sumur bor/gali ke-; 2) bukti kepemilikan/penguasaan tanah dapat berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa; 3) surat pernyataan bermeterai bahwa tanah yang dipergunakan tidak dalam proses sengketa; 4) izin/ dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan; 5) surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/ imbuhan; 6) rencanajumlah debit pengambilan Air Tanah dalam m/hari; 7) rencana peruntukan penggunaan pemanfaatan Air Tanah; dan 8) gambar konstruksi sumur bor/ gali;
b. Kepala Badan melalui Kepala PATGTL melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
c. Hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, dapat berupa: 1) penerbitan surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah oleh Kepala PATGTL atas nama Kepala Badan; atau 2) penolakan permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah oleh Kepala Badan atas nama Menteri, dengan disertai alasan. - 12
d. Berdasarkan surat persetujuan pengeboran/ penggalian eksplorasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1), pemohon wajib melaksanakan pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh hari) kalender setelah terbitnya surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah.
e. Dalam hal pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah tidak dilaksanakan dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada huruf d, maka surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah dinyatakan batal dan pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
f. Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian teknis dan/atau hal lain yang dapat membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat, Menteri melalui Kepala Badan berwenang untuk menghentikan pengeboran/ penggalian eksplorasi Air Tanah yang dilakukan pemohon.
g. Terhadap pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah yang dilaksanakan oleh pemohon, Kepala Badan melalui Kepala PATGTL melaksanakan verifi.kasi lapangan berupa pengawasan konstruksi sumur bor/ gall eksplorasi Air Tanah dan pengawasan kegiatan uji pemompaan.
h. Hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada huruf g dituangkan dalam Berita Acara Pengawasan Konstruksi Sumur Bor/ Gali Eksplorasi Air Tanah dan Pengawasan Kegiatan Uji Pemompaan.
1. Pemohon menyampaikan laporan hasil pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah kepada Kepala Badan melalui Kepala PATGTL dengan melampirkan Berita Acara Pengawasan Konstruksi Sumur Bor/Gali Eksplorasi Air Tanah dan Pengawasan Kegiatan Uji Pemompaan.
j. Kepala Badan melalui Kepala PATGTL melakukan evaluasi terhadap laporan basil pengeboran/ penggalian eksplorasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf i.
k. Dalam melaksanakan verifikasi dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan hurufj, Kepala PATGTL membentuk tim teknis.
1. Berdasarkan basil evaluasi terhadap laporan pengeboran/ penggalian eksplorasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf j, Kepala Badan atas nama Menteri dapat: 1) menetapkan Persetujuan Penggunaan Air Tanah; atau 2) menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
m. Dalam hal Kepala Badan atas nama Menteri menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf 1 angka 2), pemohon wajib menutup sumur bor/ gali eksplorasi Air Tanah. - 13 -
2. Ketentuan masa berlaku Persetujuan Penggu naan Air Tanah: a. Terhadap penggu naan Air Tanah untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, masa berlaku Persetujuan Penggu naan Air Tanah diberikan selama masih menggu nakan Air Tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari; atau b. Terhadap penggu naan Air Tanah untuk kebutuhan selain kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana dimaksud pada huruf a, masa berlaku Persetujuan Penggunaan Air Tanah diberikan untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun.
3. Dalam hal masa berlaku Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b berakhir, dapat dilakukan permohonan perpanjangan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah kepada Menteri melalui Kepala Badan dengan melampirkan persyaratan: 1) formulir permohonan yang memuat: a) identitas pemohon; b) alamat lokasi sumur bar/gali; c) koordinat titik sumur bor/ gali (decimal degree); d) jangka waktu penggunaan Air Tanah yang dimohonkan; e) nomor urut sumur bor/gali; dan f) keterangan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah ke-; 2) salinan dokumen Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang akan diperpanjang; 3) bukti setor pajak Air Tanah 1 (satu) tahun terakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara; 4) surat keterangan telah membuat sumur resapan/imbuhan; 5) rencana jumlah debit pengambilan Air Tanah (m/hari); 6) rencana peruntukan penggunaan Air Tanah; 7) rekapitulasi debit pengambilan Air Tanah bulanan selama 1 (satu) tahun terakhir; 8) foto sumur bor/gali dan sarana penggunaan Air Tanah lainnya yang terbangun saat ini dengan geotagging yang tertuang dalam kompilasi foto dalam 1 (satu) lembar kertas ukuran A4; 9) laporan analisis kualitas Air Tanah setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun terakhir; 10) laporan pengukuran kedalaman muka Air Tanah bulanan 1 (satu) tahun terakhir; 11) salinan gambar log bor, konstruksi sumur bor/gali, dan/ atau rekaman borehole camera; dan 12) salinan dokumen data dan analisis uji pemompaan.
b. Kepala Badan melalui Kepala PATGTL melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. - 14
c. Dalam melaksanakan verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala PATGTL membentuk tim teknis.
d. Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, Kepala Badan atas nama Menteri dapat: 1) menetapkan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah; atau 2) menolak permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
e. Dalam hal Kepala Badan atas nama Menteri menolak permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 2), pemohon wajib menutup sumur bor/gali.
D. KEWAJIBAN PEMEGANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH Pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah wajib: 1. mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Persetujuan Penggunaan Air Tanah antara lain: a. memasang meter air pada pipa keluar (outlet) sumur bor/gali; b. membangun sumur resapan/ imbuhan Air Tanah sesuai dengan pedoman yang diterbitkan oleh Badan Geologi; dan c. memberikan akses kepada PATGTL dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pengecekan terhadap sumur bor/ gali yang digunakan; dan
2. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
E. KETENTUAN LAIN
1. Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah tidak dikenakan biaya.
2. Dalam hal terdapat informasi, keluhan, sumbang pikiran, gagasan, atau saran yang bersifat membangun terkait Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
F. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
1. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilaksanakan oleh Kepala Sadan melalui Kepala PATGTL.
2. Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Air Tanah bertujuan untuk menjamin ditaatinya ketentuan dalam Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
3. Pengawasan dapat dilaksanakan: a. secara berkala; dan/ atau
b. secara insidental dalam hal terdapat: 1) adanya pengaduan masyarakat; - 15
2) adanya pengaduan dan/ atau kebutuhan dari pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah; 3) adanya indikasi pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau 4) kebutuhan yang sangat mendesak berupa terjadinya perubahan kondisi lingkungan Air Tanah dan/atau hal-hal lain yang dapat membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
4. Dalam melaksanaan pengawasan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, Kepala Badan melalui Kepala PATGTL dapat melibatkan masyarakat.
5. Hasil pengawasan merupakan bahan atau masukan bagi perbaikan, penertiban, dan/atau peningkatan penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ' P T IRO HUKUM / u T " '
'-+ 1/ SUJITO LAMPIRA N III KE PUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 291.K/G1.01/MEM.G/2023 TANGGAL : 14 September 2023 TENTANG STANDAR PENYELENGGARAAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH
STANDAR PELAYANAN PERSETUJUAN DEWATERING
A. KETENTUAN UMUM
1. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batu.an di bawah permukaan tanah.
2. Dewatering adalah proses penurunan muka Air Tanah untuk kegiatan tertentu. 3. Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk Kegiatan Dewatering yang selanjutnya disebut Persetujuan Dewatering adalah persetujuan melakukan penurunan muka Air Tanah untu.k kegiatan tertentu melalui pengambilan Air Tanah.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
5. Kepala Badan adalah kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, Air Tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.
6. Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan yang selanjutnya disingkat Kepala PATGTL adalah kepala unit kerja yang memiliki tugas melaksanakan penyelidikan dan perekayasaan serta pelayanan di bidang Air Tanah, geologi teknik, dan geologi lingkungan.
B. RUANG LINGKUP
1. Permohonan Persetujuan Dewatering diajukan oleh: a. perseorangan; b. kelompok masyarakat; c. instansi pemerintah; d. badan hukum; atau e. lembaga sosial.
2. Kegiatan Dewatering dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. TATA CARA, MASA BERLAKU, DAN KETENTUAN PERPANJANGAN PERSETUJUAN DEWATERING
1. Tata cara permohonan Persetujuan Dewatering sebagai berikut:
a. Pemohon mengajukan permohonan Persetu.juan Dewatering kepada Menteri melalui Kepala Badan dengan melampirkan persyaratan: 1) formulir permohonan yang memuat: a) identitas pemohon; b) alamat lokasi kegiatan Dewatering; - 17
c) koordinat sumur bor/gali (decimal degree); d) jangka waktu rencana kegiatan Dewatering; dan e) identitas pelaksana kegiatan Dewatering; 2) Berita acara hasil konsultasi publik yang memuat rencana kegiatan Dewatering; dan 3) laporan studi kelayakan kegiatan Dewatering berdasarkan pedoman yang diterbitkan oleh Badan Oeologi yang paling sedikit memuat: a) lokasi kegiatan Dewatering; b) kondisi geologi, hidrogeologi, hidrologi, dan geologi teknik; c) kondisi lingkungan Air Tanah dan potensi dampak pengambilan Air Tanah; d) gambar teknis kegiatan Dewatering mencantumkan luas, kedalaman konstruksi, dan kedalaman cut-off wall; yang galian e) metode Dewatering; f) jenis dan kapasitas pompa; g) kedalaman akuifer yang disadap dan kedalaman pompa; h) jangka waktu kegiatan Dewatering; dan i) rencana jumlah debit pemompaan air dalam m3 /hari dan durasi pemompaan setiap hari.
b. Kepala Badan melalui Kepala PATGTL melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang disampaikan.
c. Dalam melaksanakan verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada hurufb, Kepala PATGTL membentuk tim teknis.
d. Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, Kepala Badan atas nama Menteri dapat: 1) menetapkan Persetujuan Dewatering; atau 2) menolak permohonan Persetujuan Dewatering.
e. Pemohon melakukan pengeboran/penggalian Air Tanah untuk kegiatan Dewatering setelah terbit Persetujuan Dewatering.
f. Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian teknis dan/ atau hal lain yang dapat membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat, Menteri melalui Kepala Badan berwenang untuk menghentikan kegiatan Dewatering yang dilakukan pemegang Persetujuan Dewatering.
2. Masa berlaku Persetujuan Dewatering diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
3. Dalam hal kegiatan Dewatering selesai dilaksanakan, maka pemegang Persetujuan Dewatering wajib melaporkan kepada Kepala Badan melalui Kepala PATGTL.
4. Persetujuan Dewatering dapat dilakukan perpanjangan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan Persetujuan Dewatering kepada Menteri melalui Kepala Badan dengan melampirkan persyaratan: 1) formulir permohonan yang memuat: - 18
a) identitas pemohon; b) alamat lokasi kegiatan Dewatering; c) koordinat sumur bor/gali (decimal degree); d) jangka waktu perpanjangan kegiatan Dewatering yang dimohonkan;dan e) identitas pelaksana kegiatan Dewatering. 2) salinan Persetujuan Dewatering yang akan diperpanjang; 3) bukti setor pajak Air Tanah terakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara; 4) laporan pengulruran kedalaman muka Air Tanah dan rekapitulasi debit air yang dikeluarkan setiap bulan sejak Persetujuan Dewatering diterbitkan; dan 5) foto pelaksanaan kegiatan Dewatering dengan geotagging yang tertuang dalam kompilasi foto dalam 1 (satu) lembar kertas ulruran A4;. b. Kepala Badan melalui Kepala PATGTL melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan perpanjangan Persetujuan Dewatering.
c. Dalam melaksanakan verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala PATGTL membentuk tim teknis.
d. Berdasarkan basil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, Kepala Badan atas nama Menteri dapat: 1) menetapkan perpanjangan Persetujuan Dewatering; atau 2) menolak permohonan perpanjangan Persetujuan Dewatering.
e. Permohonan perpanjangan persetujuan Dewatering diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum jangka waktu Persetujuan Dewatering berakhir.
D. KEWAJIBAN PEMEGANG PERSETUJUAN DEWATERING
Pemegang Persetujuan Dewatering wajib: 1. mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Persetujuan Dewatering antara lain: a. memasang meter air pada pipa keluar (outlet) Dewatering; b. menyediakan air bersih kepada masyarakat yang berada di sekitar lokasi kegiatan yang terkena dampak langsung berupa keringnya sumur masyarakat akibat proses kegiatan Dewatering; dan c. melaporkan kepada Menteri melalui Kepala Badan apabila dalam pelaksanaan kegiatan Dewatering ditemukan hal-hal yang dapat membahayakan lingkungan; dan 2. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
E. KETENTUAN LAIN
1. Penyelenggaraan Persetujuan Dewatering tidak dikenakan biaya. - 19
2. Dalam hal terdapat informasi, keluhan, sumbang pikiran, gagasan, atau saran yang bersifat membangun terkait Penyelenggaraan Persetujuan Dewatering, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
F. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
1. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Persetujuan Dewatering dilaksanakan oleh Kepala Badan melalui Kepala PATGTL.
2. Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Persetujuan Dewatering bertujuan untuk menjamin ditaatinya ketentuan dalam Persetujuan Dewatering.
3. Pengawasan dapat dilaksanakan: a. secara berkala; dan/ atau b. secara insidental dalam hal terdapat: 1) adanya pengaduan masyarakat; 2) adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari pemegang Persetujuan Dewatering; 3) adanya indikasi pemegang Persetujuan Dewatering melalrukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau 4) kebutuhan yang sangat mendesak berupa terjadinya perubahan kondisi lingkungan Air Tanah dan/atau hal-hal lain yang dapat membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
4. Dalam melaksanakan pengawasan Persetujuan Dewatering, Kepala Badan melalui Kepala PATGTL dapat melibatkan masyarakat dan instansi terkait.
5. Hasil pengawasan merupakan bahan atau masukan bagi perbaikan, penertiban, dan/ atau peningkatan penyelenggaraan Persetujuan Dewatering.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd. ARIFIN TASRIF Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTL " 'ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Pru@ BIRO HUKUM, .."UC.
l