Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB IX

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

{{Perundangan bab|IX|SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU|

Pasal 242
1 Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

2 Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

3 Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.

4 Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dijatuhkan.

{{Perundangan pasal|

Pasal 243

Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1931 No. 240.