Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kesatu/BAB IV

Revisi sejak 26 Oktober 2023 06.26 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

BAB IV
PERCOBAAN
Sunting

Pasal 53Sunting
1 Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

2 Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.

3 Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

4 Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.

Pasal 54Sunting

Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana.