Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XXXIV
(BAB XXXIV)
TINDAK PIDANA BERDASARKAN HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT[sunting sumber]
Pasal 597[sunting sumber]
1 | Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana. |
2 | Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f. |