Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XXXIV

Revisi sejak 25 Oktober 2023 16.16 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

BAB XXXIV
TINDAK PIDANA BERDASARKAN HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT
Sunting

Pasal 597Sunting
1 Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana.

2 Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f.