Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB I

Revisi sejak 25 Oktober 2023 06.22 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab||I|TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA| {{Perundangan bagian|Kesatu|Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara| {{Perundangan paragraf|1|Penyebaran dan Pengembangan Ajaran Komunisme /Marxisme-Leninisme atau Paham Lain yang Bertentangan dengan Pancasila}} {{Perundangan pasal|188| {{Perundangan ayat|188|1|Setiap Orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila Di Muka Um...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

BAB
I

TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA