Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kesatu/BAB VI

Dari Wiki Javasatu
Revisi sejak 25 Oktober 2023 06.02 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

(BAB VI)
ATURAN PENUTUP
[sunting sumber]

Pasal 187[sunting sumber]

Ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab V Buku Kesatu berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang.