Keputusan Walikota Malang Nomor 356 Tahun 2012/Pengundangan

Dari Wiki Javasatu
Revisi sejak 22 Oktober 2023 21.48 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Ditetapkan di : Malang pada tanggal : 17 September 2012 WALIKOTA MALANG, Drs. PENI SUPARTO, M.AP Tembusan : Yth. 1. Sdr. Inspektur Kota Malang; 2. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang; 3. Sdr. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang;')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Ditetapkan di : Malang

pada tanggal : 17 September 2012

WALIKOTA MALANG, Drs. PENI SUPARTO, M.AP

Tembusan : Yth. 1. Sdr. Inspektur Kota Malang; 2. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang; 3. Sdr. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang;