Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB X/Bagian Kelima

Dari Wiki Javasatu
Revisi sejak 22 Oktober 2023 14.58 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kelima|Angkutan Multimoda| {{Perundangan pasal|165| {{Perundangan ayat|165|1|Angkutan umum di Jalan yang merupakan bagian angkutan multimoda dilaksanakan oleh badan hukum angkutan multimoda.}} {{Perundangan ayat|165|2|Kegiatan angkutan umum dalam angkutan multimoda dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara badan hukum angkutan Jalan dan badan hukum angkutan multimoda dan/atau badan hukum moda lain.}} {{Perundangan ayat|165|3|Pela...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Bagian Kelima
Angkutan Multimoda
[sunting sumber]

Pasal 165[sunting sumber]
1 Angkutan umum di Jalan yang merupakan bagian angkutan multimoda dilaksanakan oleh badan hukum angkutan multimoda.

2 Kegiatan angkutan umum dalam angkutan multimoda dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara badan hukum angkutan Jalan dan badan hukum angkutan multimoda dan/atau badan hukum moda lain.

3 Pelayanan angkutan multimoda harus terpadu secara sistem dan mendapat izin dari Pemerintah.

4 Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan multimoda, persyaratan, dan tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.