Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB IX/Bagian Keenam

Dari Wiki Javasatu
Revisi sejak 22 Oktober 2023 14.50 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Keenam|Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas| {{Perundangan pasal|131| {{Perundangan ayat|131|1|Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.}} {{Perundangan ayat|131|2|Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.}} {{Perundangan ayat|131|3|Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Bagian Keenam
Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas
[sunting sumber]

Pasal 131[sunting sumber]
1 Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

2 Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.

3 Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

Pasal 132[sunting sumber]
1 Pejalan Kaki wajib:

a. menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling tepi; atau

b. menyeberang di tempat yang telah ditentukan.


2 Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejalan Kaki wajib memperhatikan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas.

3 Pejalan Kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali Pengguna Jalan lain.