Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VIII/Bagian Kedua
Bagian Kedua
Penerbitan dan Penandaan Surat Izin MengemudiSunting
Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi
Paragraf 1 - Penerbitan Surat Izin Mengemudi
Pasal 87Sunting
| 1 | Surat Izin Mengemudi diberikan kepada setiap calon Pengemudi yang lulus ujian mengemudi. |
| 2 | Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
| 3 | Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan Surat Izin Mengemudi. |
| 4 | Setiap petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang penerbitan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menaati prosedur penerbitan Surat Izin Mengemudi. |
Pasal 88Sunting
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, pengujian, dan penerbitan Surat Izin Mengemudi diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Paragraf 2 - Pemberian Tanda Pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi
Pasal 89Sunting
| 1 | Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas. |
| 2 | Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat Izin Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengadilan. |
| 3 | Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. |