Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VIII/Bagian Kedua

Revisi sejak 22 Oktober 2023 14.45 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kedua|Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi| {{Perundangan paragraf|1|Penerbitan Surat Izin Mengemudi}} {{Perundangan pasal|87| {{Perundangan ayat|87|1|Surat Izin Mengemudi diberikan kepada setiap calon Pengemudi yang lulus ujian mengemudi.}} {{Perundangan ayat|87|2|Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.}} {{Perundangan ayat|87|3|Kepolisian Negara Republik Indones...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Bagian Kedua
Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi
Sunting

Paragraf 1 - Penerbitan Surat Izin Mengemudi

Pasal 87Sunting
1 Surat Izin Mengemudi diberikan kepada setiap calon Pengemudi yang lulus ujian mengemudi.

2 Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3 Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan Surat Izin Mengemudi.

4 Setiap petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang penerbitan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menaati prosedur penerbitan Surat Izin Mengemudi.

Pasal 88Sunting

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, pengujian, dan penerbitan Surat Izin Mengemudi diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Paragraf 2 - Pemberian Tanda Pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi

Pasal 89Sunting
1 Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas.

2 Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat Izin Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengadilan.

3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.