Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VII/Bagian Kedua

Dari Wiki Javasatu
Revisi sejak 22 Oktober 2023 14.37 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Kedua|Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor| {{Perundangan pasal|48| {{Perundangan ayat|48|1|Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.}} {{Perundangan ayat|48|2|Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. susunan; b. perlengkapan; c. ukuran; d. karoseri; e. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya; f. pemuatan; g. penggu...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Bagian Kedua
Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor
[sunting sumber]

Pasal 48[sunting sumber]
1 Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

2 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. susunan;

b. perlengkapan;

c. ukuran;

d. karoseri;

e. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya;

f. pemuatan;

g. penggunaan;

h. penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau

i. penempelan Kendaraan Bermotor.


3 Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:

a. emisi gas buang;

b. kebisingan suara;

c. efisiensi sistem rem utama;

d. efisiensi sistem rem parkir;

e. kincup roda depan;

f. suara klakson;

g. daya pancar dan arah sinar lampu utama;

h. radius putar;

i. akurasi alat penunjuk kecepatan;

j. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan

k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.


4 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.