Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kesatu/BAB IV
(BAB IV)
PERCOBAANSunting
Pasal 53Sunting
1 | Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. |
2 | Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga. |
3 | Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. |
4 | Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai. |
Pasal 54Sunting
Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana.