Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XVII
(BAB XVII)
MEMBUKA RAHASIASunting
Pasal 322Sunting
1 | Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. |
2 | Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu. |
Pasal 323Sunting
1 | Barang siapa dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian, di mana ia bekerja atau dahulu bekerja, yang harus dirahasiakannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. |
2 | Kejahatan ini hanya dituntut atas pengaduan pengurus perusahaan itu. |