Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VII/Bagian Kedelapan
Bagian Kedelapan
Sanksi AdministratifSunting
Pasal 76Sunting
1 | Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3), atau Pasal 60 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; b. pembayaran denda; c. pembekuan izin; dan/atau d. pencabutan izin. |
2 | Setiap orang yang menyelenggarakan bengkel umum yang melanggar ketentuan Pasal 60 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; b. pembayaran denda; dan/atau c. penutupan bengkel umum. |
3 | Setiap petugas pengesah swasta yang melanggar ketentuan Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; b. pembayaran denda; c. pembekuan sertifikat pengesah; dan/atau d. pencabutan sertifikat pengesah. |
4 | Setiap petugas penguji atau pengesah uji berkala yang melanggar ketentuan Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
5 | Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah. |