Peraturan Bupati Malang Nomor 20 Tahun 2024/batang tubuh

Pasal 1
Sunting

Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dijabarkan sesuai klasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek, pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang terdiri atas:


a. Pendapatan:
1. Pendapatan Asli Daerah 838.906.956.543,89
2. Pendapatan Transfer 3.239.566.166.862,00
3. Lain-lain Pendapatan yang Sah 296.752.059.001,00
Jumlah Pendapatan 4.375.225.182.406,89
b. Belanja Daerah:
1. Belanja Operasi 2.994.600.953.868,83
2. Belanja Modal 549.383.173.460,00
3. Belanja Tidak Terduga 1.379.689.219,00
4. Belanja Transfer 758.542.264.189,00
Jumlah Belanja Daerah 4.303.906.080.736,83
Surplus 71.319.101.670,06
c. Pembiayaan:
1. Penerimaan Pembiayaan 216.131.392.318,25
2. Pengeluaran Pembiayaan 12.000.000.000,00
Jumlah Pembiayaan Neto 204.131.392.318,25
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan 275.450.493.988,31

Pasal 2
Sunting

Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Pasal 3
Sunting

Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran.

Pasal 4
Sunting

Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Pasal 5
Sunting

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Malang.