Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah kajian yang harus dilakukan pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan. KLHS tertuang dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembuatan KLHS ditujukan untuk memastikan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan suatu wilayah, serta penyusunan kebijakan dan program pemerintah.
Menurut undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, KLHS harus dilakukan dalam penyusunan dan evaluasi rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan jangka menengah dan panjang, kebijakan dan program yang berpotensi menimbulkan dampak dan atau risiko terhadap lingkungan hidup.
Mekanisme pelaksanaan KLHS meliputi pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah, perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan. KLHS sendiri menurut ketentuan harus memuat kajian mengenai kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; perkiraan mengenai dampak dan risiko terhadap lingkungan hidup.
Pranala luarSunting
- Kajian Lingkungan Hidup Strategis Sebagai Kerangka Berfikir Dalam Perencanaan Tata ruang Wilayah Diarsipkan 2011-01-25 di Wayback Machine.
- UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Diarsipkan 2010-11-18 di Wayback Machine., dari Sekretariat Negara Republik Indonesia
- Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Majalah Online Traksi, Ikatan Mahasiswa Teknik pertanian IndonesiaDiarsipkan 2010-07-25 di Wayback Machine.