Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
k (Melindungi "Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014" ([Sunting=Hanya untuk pengurus] (selamanya) [Pindahkan=Hanya untuk pengurus] (selamanya)))
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3: Baris 3:
|tahun=2014
|tahun=2014
|tentang=Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011<br/>Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan
|tentang=Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011<br/>Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan
}}
{{Perundangan konsideran|bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (6), Pasal 29, Pasal 31, Pasal 47 ayat (4), Pasal 53, Pasal 54 ayat (3), Pasal 55 ayat (3), Pasal 59, Pasal 63, Pasal 64 ayat (3), Pasal 85, Pasal 86, Pasal 88, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
}}
}}