11.314
suntingan
| Baris 7.112: | Baris 7.112: | ||
165 | 165 | ||
Pasal 92 | ====Pasal 92==== | ||
(1) Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a, meliputi: | (1) Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a, meliputi: | ||
| Baris 7.344: | Baris 7.344: | ||
(7) Ketentuan Khusus Kawasan Rawan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. | (7) Ketentuan Khusus Kawasan Rawan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. | ||
Pasal 93 | ====Pasal 93==== | ||
(1) Ketentuan khusus KKOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b pada Kawasan Perlindungan Setempat, Rimba Kota, Taman Kota, Taman Kecamatan, Taman Kelurahan, Taman RW, Taman RT, Pemakaman, Jalur Hijau, Kawasan Imbuhan Air Tanah, Kawasan Cagar Budaya, Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Pariwisata, Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Infrastruktur Perkotaan, Kawasan Campuran, Kawasan Perdagangan dan Jasa, Kawasan Perkantoran, Kawasan Transportasi, dan Kawasan Pertahanan dan Keamanan mengikuti peraturan perundangan yang ditetapkan oleh pejabat berwenang. | (1) Ketentuan khusus KKOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b pada Kawasan Perlindungan Setempat, Rimba Kota, Taman Kota, Taman Kecamatan, Taman Kelurahan, Taman RW, Taman RT, Pemakaman, Jalur Hijau, Kawasan Imbuhan Air Tanah, Kawasan Cagar Budaya, Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Pariwisata, Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Infrastruktur Perkotaan, Kawasan Campuran, Kawasan Perdagangan dan Jasa, Kawasan Perkantoran, Kawasan Transportasi, dan Kawasan Pertahanan dan Keamanan mengikuti peraturan perundangan yang ditetapkan oleh pejabat berwenang. | ||