Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Tidak ada perubahan ukuran ,  2 tahun yang lalu
Baris 1.984: Baris 1.984:
{{Perundangan pasal|128|1|Penggunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam [[#Pasal 127 ayat 1|Pasal 127 ayat (1)]] yang mengakibatkan penutupan Jalan dapat diizinkan jika ada jalan alternatif.}}
{{Perundangan pasal|128|1|Penggunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam [[#Pasal 127 ayat 1|Pasal 127 ayat (1)]] yang mengakibatkan penutupan Jalan dapat diizinkan jika ada jalan alternatif.}}


{{Perundangan pasal|128|1|Pengalihan arus Lalu Lintas ke jalan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sementara.}}
{{Perundangan pasal|128|2|Pengalihan arus Lalu Lintas ke jalan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sementara.}}


{{Perundangan pasal|128|1|Izin penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud dalam [[#Pasal 127 ayat 2|Pasal 127 ayat (2)]] dan [[#Pasal 127 ayat 3|ayat (3)]] diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.}}
{{Perundangan pasal|128|3|Izin penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud dalam [[#Pasal 127 ayat 2|Pasal 127 ayat (2)]] dan [[#Pasal 127 ayat 3|ayat (3)]] diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.}}


Paragraf 3
Paragraf 3