Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Baris 1.758: Baris 1.758:
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau d. tanda bukti lain yang sah.}}
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau d. tanda bukti lain yang sah.}}


{{Perundangan pasal|106|6|Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
{{Perundangan pasal|106|6|Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.}}


{{Perundangan pasal|106|7|Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.}}
{{Perundangan pasal|106|7|Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.}}