11.314
suntingan
| Baris 1.722: | Baris 1.722: | ||
b. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan. | b. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan. | ||
Pasal 106 | ====Pasal 106==== | ||
{{Perundangan pasal|106|1|Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.}} | |||
{{Perundangan pasal|106|2|Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.}} | |||
{{Perundangan pasal|106|3|Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.}} | |||
{{Perundangan pasal|106|4|Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: | |||
a. rambu perintah atau rambu larangan; | a. rambu perintah atau rambu larangan; | ||
| Baris 1.746: | Baris 1.746: | ||
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau | g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau | ||
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan | h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.}} | ||
{{Perundangan pasal|106|5|Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan: | |||
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat | a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat | ||
| Baris 1.758: | Baris 1.756: | ||
b. Surat Izin Mengemudi; | b. Surat Izin Mengemudi; | ||
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau d. tanda bukti lain yang sah. | c. bukti lulus uji berkala; dan/atau d. tanda bukti lain yang sah.}} | ||
{{Perundangan pasal|106|6|Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan. | |||
{{Perundangan pasal|106|7|Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.}} | |||
{{Perundangan pasal|106|8|Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.}} | |||
1 (satu) orang. | {{Perundangan pasal|106|9|Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang.}} | ||
Paragraf 2 | Paragraf 2 | ||