Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Baris 1.427: Baris 1.427:


====Pasal 87====
====Pasal 87====
(1) Surat Izin Mengemudi diberikan kepada setiap calon
{{Perundangan pasal|87|1|Surat Izin Mengemudi diberikan kepada setiap calon Pengemudi yang lulus ujian mengemudi.}}


Pengemudi yang lulus ujian mengemudi.
{{Perundangan pasal|87|2|Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.}}


(2) Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat
{{Perundangan pasal|87|3|Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan Surat Izin Mengemudi.}}


(1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
{{Perundangan pasal|87|4|Setiap petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang penerbitan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menaati prosedur penerbitan Surat Izin Mengemudi.}}
 
(3) Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan Surat Izin Mengemudi.
 
(4) Setiap petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang penerbitan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menaati prosedur penerbitan Surat Izin Mengemudi.


====Pasal 88====
====Pasal 88====