11.314
suntingan
| Baris 1.397: | Baris 1.397: | ||
====Pasal 85==== | ====Pasal 85==== | ||
{{Perundangan pasal|85|1|Surat Izin Mengemudi berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain.}} | |||
{{Perundangan pasal|85|2|Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.}} | |||
{{Perundangan pasal|85|3|Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.}} | |||
{{Perundangan pasal|85|4|Dalam hal terdapat perjanjian bilateral atau multilateral antara Negara Kesatuan Republik Indonesia dan negara lain, Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan di Indonesia dapat pula berlaku di negara lain dan Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan oleh negara lain berlaku di Indonesia.}} | |||
{{Perundangan pasal|85|5|Pemegang Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi internasional yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.}} | |||
Paragraf 4 | Paragraf 4 | ||