Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Baris 1.010: Baris 1.010:


====Pasal 61====
====Pasal 61====
(1) Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi:
{{Perundangan pasal|61|1|Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi:


a. persyaratan teknis; dan
a. persyaratan teknis; dan


b. persyaratan tata cara memuat barang.
b. persyaratan tata cara memuat barang.}}


(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
{{Perundangan pasal|61|2|Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)


huruf a sekurang-kurangnya meliputi:
huruf a sekurang-kurangnya meliputi:
Baris 1.028: Baris 1.028:
d. sistem rem;
d. sistem rem;


e. lampu dan pemantul cahaya; dan f. alat peringatan dengan bunyi.
e. lampu dan pemantul cahaya; dan  


(3) Persyaratan tata cara memuat barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya meliputi dimensi dan berat.
f. alat peringatan dengan bunyi.}}


(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
{{Perundangan pasal|61|3|Persyaratan tata cara memuat barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya meliputi dimensi dan berat.}}
 
{{Perundangan pasal|61|4|Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.}}


====Pasal 62====
====Pasal 62====