Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Baris 822: Baris 822:


====Pasal 49====
====Pasal 49====
(1) Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di Jalan wajib dilakukan pengujian.
{{Perundangan pasal|49|1|Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di Jalan wajib dilakukan pengujian.}}


(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
{{Perundangan pasal|49|2|Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:


a. uji tipe; dan  
a. uji tipe; dan  


b. uji berkala.
b. uji berkala.}}


====Pasal 50====
====Pasal 50====